Sidang Andrie Yunus: Oditur Hadirkan Dokter Ahli Sebelum Tuntutan 4 Tentara
Oditur Hadirkan Dokter Ahli di Sidang Andrie Yunus

Oditur militer menghadirkan dua dokter yang merawat aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dalam sidang kasus penyiraman air keras dengan empat terdakwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua dokter tersebut dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.

Agenda Sidang dan Kehadiran Ahli

Sidang hari ini sebenarnya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Namun, oditur meminta izin kepada majelis hakim untuk menghadirkan dua ahli terlebih dahulu. Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Identitas Dokter Ahli

Kedua dokter yang dihadirkan adalah dokter spesialis bedah plastik, Parintosa Atmodiwirjo, dan dokter spesialis mata, Faraby Martha. Sebelum memberikan keterangan, mereka telah disumpah di hadapan majelis hakim. Ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menanyakan spesialisasi kedua dokter tersebut. "Dokter apa aja?" tanyanya. "Bedah kulit dan mata," jawab oditur.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Parintosa merupakan ketua tim dokter yang merawat Andrie Yunus. Mereka mulai merawat Andrie sejak 13 Maret 2026. Setelah pemeriksaan ahli selesai, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

Dakwaan Terhadap Empat Prajurit TNI

Sebelumnya, oditur mendakwa keempat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena merasa kesal kepada Andrie. Peristiwa ini bermula pada 16 Maret 2025, saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas saat melakukan penyiraman air keras tersebut. Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga