Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku membawa tim sendiri karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak memiliki pengalaman dalam membangun aplikasi. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Alasan Nadiem Bawa Tim dari Luar
Jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan Nadiem membawa orang dari luar sebagai staf khusus dan tim teknologi. Nadiem menjelaskan bahwa staf khusus dan tim teknologi tersebut dibawa untuk mengembangkan aplikasi digitalisasi pendidikan. Ia menegaskan bahwa staf yang dibawanya memiliki integritas tinggi.
“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” jawab Nadiem saat ditanya jaksa.
Staf Khusus dan Dirjen dari Luar
Nadiem menyebut sejumlah pihak yang dibawanya dari luar dijadikan sebagai staf khusus menteri (SKM). Bahkan, ada juga stafnya yang kemudian menjadi Direktur Jenderal (Dirjen). “Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin,” jelas Nadiem.
Interupsi Jaksa dan Hakim
Jaksa kemudian menyela saat mendengar Nadiem menyebut Presiden. Penasihat hukum Nadiem langsung menyanggah interupsi jaksa. Hakim meminta semua pihak mendengarkan penjelasan dari Nadiem. Jaksa meminta Nadiem tidak mudah membawa-bawa nama Presiden. “Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden,” jelas jaksa. “Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” tutur hakim.
Alasan Teknis di Balik Keputusan
Nadiem melanjutkan jawabannya dengan menjelaskan bahwa orang-orang teknologi yang dibawanya berada di luar struktur Kemendikbudristek. Tim teknologi bekerja lewat kontrak dengan salah satu BUMN. “Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan,” ujarnya.
Nadiem mengatakan dirinya saat itu diminta membangun aplikasi yang dapat digunakan dalam digitalisasi pendidikan. Ia menyebut orang-orang di Kemendikbud tidak punya pengalaman membangun aplikasi besar. “Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,” ucapnya.
Tim Teknologi untuk Aplikasi Pendidikan
Hal itu menjadi salah satu alasan Nadiem membawa orang dari luar Kemendikbud untuk membantu tugasnya. Tim teknologi itu bertugas membangun aplikasi yang digunakan pada sistem pendidikan Indonesia. “Jadi itu jawaban saya terhadap pertanyaan Pak Jaksa, apa rasional, apa alasan membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat aplikasi-aplikasi software yang kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian,” ujarnya.
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.
Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sementara, eks stafsus Nadiem bernama Jurist Tan masih menjadi buron.



