TB Hasanuddin Kritik TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Dinilai Langgar Konstitusi
TB Hasanuddin Kritik TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengkritik keras pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi yang dilakukan oleh TNI di Ternate, Maluku Utara. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI.

Pelanggaran Konstitusi

Dalam keterangan tertulis pada Senin (11/5), TB Hasanuddin menyatakan bahwa pembubaran yang dilakukan oleh Komandan Distrik Militer (Dandim) 1501 Ternate berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. "Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurutnya, pembubaran kegiatan nobar tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Pelanggaran Hukum

TB Hasanuddin menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan atau bukti yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan film Pesta Babi melanggar peraturan perundang-undangan. "Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi, bukan dengan pembubaran kegiatan," ujarnya.

Tupoksi TNI Dilampaui

Ia juga menyoroti bahwa pembubaran kegiatan masyarakat bukanlah bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. "Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI, telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun," jelasnya.

Menurutnya, jika terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. "Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya," tegasnya.

Alasan TNI Membubarkan

Sebelumnya, TNI membubarkan kegiatan nobar film Pesta Babi di Kota Ternate karena dinilai mendapat banyak penolakan dari masyarakat dan bersifat provokatif. Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi menjelaskan bahwa mereka memonitor kegiatan tersebut dan melihat banyak penolakan di media sosial. "Banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya," ujarnya pada Jumat (8/5).

Kegiatan nobar yang disertai diskusi itu digelar oleh Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, pada Jumat (8/5) pukul 20.00 WIT.

Film hasil kolaborasi Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru itu mengangkat isu deforestasi dan proyek strategis nasional di Papua, serta menyoroti keterlibatan militer dalam agenda negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga