Motif 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap di Sidang
Motif 4 Tentara Siram Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap

Empat terdakwa yang menyiram air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026. Dalam persidangan tersebut, terungkap motif di balik aksi nekat keempat prajurit TNI itu.

Kronologi Peristiwa

Keempat terdakwa yang hadir langsung dalam sidang adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Oditur militer mengungkapkan bahwa para terdakwa mengetahui Andrie Yunus saat ia masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan pada 16 Maret 2025.

Menurut oditur, para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI. "Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertemuan dan Diskusi Para Terdakwa

Oditur menjelaskan bahwa Serda Edi dan Lettu Budhi pertama kali bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Saat itu, Edi menunjukkan video viral yang memperlihatkan Andrie dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont. Keesokan harinya, 10 Maret 2026, mereka kembali bertemu untuk ngopi setelah berbuka puasa di mes Bais TNI. Budhi lalu menghubungi Sami untuk ikut serta, namun Sami menunda karena sudah pulang. Edi dan Budhi kemudian melanjutkan obrolan hingga larut malam.

Pada 11 Maret 2026, keempat terdakwa bertemu di mes Denma Bais TNI. Dalam pertemuan itu, Edi kembali menyampaikan kekesalannya terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025. "Sesampainya di kamar, keempat terdakwa mulai minum kopi bersama. Di sela-sela perbincangan, terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata, 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat Hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM KontraS menggugat UU TNI ke MK'," kata oditur.

Oditur menambahkan, "Selain itu, saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme."

Ide Penyiraman Air Keras

Dalam diskusi tersebut, Edi mengaku ingin memukul Andrie sebagai pelajaran dan efek jera. Namun, Budhi mengusulkan agar Andrie disiram dengan cairan pembersih karat. Edi setuju dan menawarkan diri untuk menyiram. Kapten Nandala pun menyetujui ide tersebut. "Terdakwa I berkata ingin memukul saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi terdakwa II berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," ujar oditur.

Para terdakwa kemudian mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus dan membagi tugas untuk melakukan penyiraman. "Saat itu terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus," ujar oditur.

Kritik KontraS terhadap Dakwaan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) langsung merespons sidang dakwaan tersebut. KontraS mengkritik bahwa dakwaan terhadap empat prajurit TNI tidak menyentuh dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik penyerangan. "Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, kepada wartawan.

Menurut KontraS, pasal yang diterapkan juga tidak tepat. "Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dimas juga menilai motif dalam dakwaan direduksi menjadi dendam pribadi, yang mengaburkan dugaan keterlibatan aktor intelektual. "Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus," jelas Dimas.