Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan pemerintah akan menyediakan pendampingan psikologis bagi para korban kecelakaan antara kereta commuter (KRL) dan KA Argo Bromo yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026. Hal ini disampaikan usai menjenguk korban di RSUD Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).
Pendampingan Psikologis dan Medis
“Pendampingan yang kami lakukan bukan hanya dalam hal medis, tetapi pemulihannya, baik secara fisik maupun psikologis, karena kami lihat ada yang mengalami trauma dan ini perlu pendampingan lebih khusus,” ujar Arifah. Dalam kunjungan tersebut, ia menyebut kondisi korban bervariasi, mulai dari luka ringan hingga cedera serius. “Dari korban rata-rata kondisinya ada yang memar-memar tapi juga ada yang patah di beberapa bagian,” jelasnya.
Data Korban dan Penanganan
Pemerintah melalui Kementerian PPPA bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memantau langsung penanganan korban di rumah sakit. Berdasarkan data yang diterima, terdapat 55 korban yang dirujuk ke rumah sakit, dengan tiga orang meninggal dunia dan sebagian lainnya telah diperbolehkan pulang. “Hari ini kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan juga dari Kemenko PMK bersama-sama mengunjungi korban kecelakaan dari kereta Argo Anggrek dan KRL yang terjadi tadi malam. Terinformasi ada 55 yang dirujuk ke RSUD, tiga orang wafat, kemudian 15 sudah kembali ke rumah, dan sisanya tadi masih ada beberapa yang kita lihat,” papar Arifah.
Aspek Sosial Ekonomi
Selain fokus pada pemulihan kesehatan, Arifah menyoroti aspek sosial ekonomi korban, khususnya bagi mereka yang masih aktif bekerja. Pihaknya akan mendorong perusahaan untuk memberikan kelonggaran kepada korban hingga pulih. “Kemudian yang kedua adalah bagi mereka yang sebagai pekerja, kami berupaya agar perusahaan di mana mereka bekerja bisa memberikan keringanan sampai mereka pulih baru bisa masuk lagi ke tempat kerja,” tuturnya.
Hak Pekerja dan Tanggung Jawab Pemerintah
Ia menambahkan, pemerintah meminta agar hak-hak pekerja korban tetap dipenuhi selama masa pemulihan. “Kami menyampaikan tolong si korban ini sampai benar-benar pulih, kemudian hak-hak sebagai pekerjanya dipenuhi, dan begitu sehat bisa kembali kerja seperti semula,” kata Arifah. Lebih lanjut, Arifah menegaskan pemerintah bertanggung jawab atas penanganan korban, termasuk dari sisi pembiayaan. PT KAI telah menyatakan kesiapan untuk menanggung seluruh biaya pengobatan korban. “Kami menyampaikan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kejadian ini, dan dari PT KAI sudah menyampaikan akan menanggung seluruh biaya,” ucapnya.



