Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan pemerintah telah memasuki tahap penegakan hukum dan pengawasan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Langkah ini bertujuan memastikan platform digital benar-benar menjalankan kewajiban melindungi anak secara nyata, bukan sekadar di atas kertas.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Konkret
"Selain tentu saat ini adalah masuk ke tahap enforcement atau pemberlakuannya dan juga pengawasannya, kita sudah melihat kepatuhan yang masih terus kita periksa dengan langkah-langkah yang konkret," kata Meutya saat membuka pameran foto jurnalistik Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25 Juni 2026).
Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menilai kepatuhan platform berdasarkan dokumen atau komitmen tertulis, tetapi juga mengawasi implementasi perlindungan anak yang telah dilakukan. "Jadi tidak cuma hitam di atas putih, tapi apa yang sudah dilakukan oleh para platform, sudah sejauh mana, sudah berapa banyak akun-akun yang dilakukan intervensi oleh platform-platform yang kita sebutkan di awal yaitu delapan platform," ujarnya.
Penilaian Mandiri 200 Platform Digital
Menurut Meutya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menerima laporan penilaian mandiri dari sekitar 200 platform digital. Laporan tersebut mengukur tingkat risiko masing-masing platform terhadap pengguna anak. Pendekatan yang diterapkan Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. Jika negara lain lebih berfokus pada pembatasan akses anak terhadap platform digital, Indonesia juga mendorong perubahan perilaku penyelenggara platform agar meningkatkan sistem perlindungan bagi anak.
Pendekatan Berbasis Risiko dalam PP Tunas
Melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko. Setiap platform diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak. "Jadi ada platform yang masuk kategori risiko tinggi, ini yang kita tunda sampai usia 16 tahun. Ada platform yang risiko rendah, yang bisa sejak 13 tahun itu sudah diakses oleh anak-anak," kata Meutya.
Ia berharap kebijakan tersebut mendorong platform digital meningkatkan standar keamanan agar dapat masuk dalam kategori risiko yang lebih rendah. "Inilah yang kita harapkan, bahwa tidak hanya anak-anak yang terlindungi, tapi platform bergerak menuju platform yang lebih ramah anak," ujarnya.
Komitmen Perusahaan Teknologi dan Evaluasi Berkelanjutan
Meutya menambahkan, pemerintah meyakini perusahaan teknologi memiliki komitmen memperkuat perlindungan pengguna anak apabila didukung regulasi yang jelas. Karena itu, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi PP Tunas akan terus dilakukan guna memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan di seluruh platform digital.



