Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Airgun Ilegal di Tanjung Priok
Polisi Bongkar Perdagangan Airgun Ilegal di Tanjung Priok

Pengungkapan Kasus Perdagangan Senjata Ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik perdagangan senjata airgun ilegal di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (6/5/2026) malam, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial MF beserta puluhan pucuk airgun dan ribuan amunisi.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran senjata airgun yang diperjualbelikan melalui aplikasi pesan WhatsApp pada Selasa (5/5/2026). Tim penyelidik Unit III Satreskrim segera melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy, di mana petugas menyamar sebagai pembeli.

Petugas memesan airgun jenis WG 321 Hitam 'Non Blowback' atau tanpa kokang kaliber 6mm yang menggunakan tenaga CO2. Setelah berkomunikasi, disepakati transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada pukul 21.00 WIB. Saat pelaku datang, petugas langsung mengamankannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penggeledahan dan Barang Bukti Tambahan

Setelah interogasi, polisi menemukan barang bukti lain di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari penggeledahan, polisi menyita puluhan pucuk airgun berbagai jenis, 68 pak peluru gold, 26 magasin, 3 dus tabung CO2, 2 dudukan tabung gas, dan 42 pen pemicu pelatuk. Selain itu, diamankan pula 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas airgun, 11 slide part atau kokang, serta peralatan perbaikan senjata seperti tang cucut, obeng, tang buaya, gunting kawat, dan kunci valve airgun.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” kata Pandu dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026), seperti dilansir Antara.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur kepemilikan dan perdagangan senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya. “Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Pandu.

Kasus ini menjadi pengingat akan maraknya peredaran senjata ilegal di wilayah Jabodetabek, khususnya melalui platform digital. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan senjata ilegal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga