Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait mengungkapkan bahwa para purnawirawan TNI memberikan masukan dan analisis mendalam terkait letter of intent (LoI) mengenai overflight clearance atau izin lintas udara Indonesia yang diusulkan oleh Amerika Serikat (AS). Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pertahanan, masih terus mendalami usulan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Masukan Purnawirawan TNI untuk Keputusan Strategis
Dalam keterangannya kepada wartawan usai pertemuan antara Menteri Pertahanan dan para purnawirawan di Kantor Kemhan, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2026), Brigjen Rico menjelaskan bahwa para purnawirawan memiliki pertimbangan dan analisa yang sangat baik. Masukan mereka akan menjadi bahan diskusi dengan kementerian dan instansi terkait, termasuk DPR, untuk membahas LoI tersebut secara komprehensif.
Rico menambahkan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah bertemu langsung dengan pihak AS. Hasil pertemuan itu kemudian dibawa ke forum silaturahmi dengan purnawirawan hari ini. Hal tersebut di-update oleh Menhan Sjafrie terkait dengan kegiatan yang beliau lakukan, khususnya pertemuan dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth beberapa waktu lalu.
Kemitraan Pertahanan Utama Tidak Mencakup Akses Ruang Udara
Sebelumnya, Sjafrie Sjamsoeddin dan Pete Hegseth telah menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama atau Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) pada Senin (13/4). Namun, Kemhan menegaskan bahwa MDCP tersebut tidak mengatur kerja sama terkait akses ruang udara Indonesia untuk militer AS. Poin kerja sama mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia masih dalam tahap pertimbangan pemerintah.
Rico menyatakan bahwa Kemhan mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku. Kerja sama yang telah diteken berisi pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
Prinsip Bebas Aktif dan Kepentingan Nasional
Kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas kawasan dan tidak merugikan pihak lain dalam setiap kerja sama pertahanan yang dijalin.



