Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan 321 warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebagian besar dari mereka sudah mengetahui bahwa kedatangan mereka ke Indonesia bertujuan untuk bekerja di perjudian online.
Pengakuan WNA dalam Pemeriksaan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Sabtu (9/5/2026) mengungkapkan bahwa para WNA tersebut telah berada di Indonesia selama dua bulan. Mereka tinggal di sekitar gedung tempat mereka bekerja.
"Dari hasil pemeriksaan kurang lebih selama dua bulan, mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini," kata Wira.
Operasional Judol di Gedung Bertingkat
Wira menjelaskan bahwa para WNA bekerja setiap hari di gedung bertingkat tersebut. Lantai atas gedung digunakan khusus untuk operasional judol. "Jadi di atas murni hanya digunakan untuk operasional kegiatan perjudian online," ujarnya.
Motif Kedatangan WNA
Menurut Wira, sebagian besar WNA datang ke Indonesia dengan kesadaran sendiri untuk bekerja di judol. Meskipun ada variasi dalam hasil pemeriksaan, mayoritas mengaku sudah tahu tujuan mereka. "Terkait kedatangan mereka ke Indonesia apakah dengan terpaksa atau dengan kesadaran sendiri? Dari hasil pemeriksaan ini variatif, namun sebagian besar mereka memang sudah tahu ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," pungkasnya.
Polisi saat ini masih mendalami sponsor dari luar negeri yang mendanai operasi judol ini. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perjudian online.



