Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto, menegaskan bahwa kasus deepfake vulgar yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial RY bukanlah sekadar kenakalan remaja. Pelaku yang mengedit foto teman-temannya menggunakan teknologi deepfake menjadi foto tak senonoh harus diproses secara hukum tegas.
Desakan Proses Hukum Tegas
Anton menyatakan keprihatinannya atas kasus deepfake yang menghadirkan ancaman serius terhadap martabat, privasi, dan kesehatan psikologis korban. "Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa, karena telah masuk ke ranah pelecehan seksual berbasis elektronik dan dapat menimbulkan dampak sosial yang sangat luas bagi para korban, khususnya perempuan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
Ia meminta agar pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maupun aturan pidana lainnya. "Negara tidak boleh kalah dengan perkembangan modus kejahatan digital," tegas Anton.
Pengawasan Platform Digital Diperkuat
Anton mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperkuat pengawasan terhadap platform digital dan aplikasi berbasis AI yang berpotensi disalahgunakan. Ia menyebut program SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten) yang dimiliki Komdigi harus dioptimalkan untuk menindak dan menurunkan platform yang terbukti memiliki fungsi negatif atau digunakan untuk penyebaran konten deepfake vulgar dan eksploitasi seksual.
"Komdigi juga perlu lebih aktif dan responsif dalam melakukan patroli siber serta penegakan kepatuhan terhadap platform digital agar ruang digital kita tetap sehat dan aman," sambungnya. Ia juga meminta sanksi tegas bagi platform digital yang nakal dan abai terhadap kewajiban moderasi konten.
Kronologi Kasus Terungkap
Dilansir detikKalimantan, Jumat (15/5/2026), salah satu korban berinisial S menceritakan bahwa saat praktikum mata kuliah Sistematika Mikroba pekan lalu, teman RY meminjam ponselnya untuk dokumentasi. Setelah memotret, teman tersebut membuka galeri dan menemukan banyak foto perempuan yang dikenal, termasuk foto-foto tidak senonoh hasil editan.
"Pas buka galeri, temannya heran kok banyak muka orang yang dia kenal. Pas dicek ternyata banyak sekali foto-foto tidak senonoh yang sudah diedit pelaku," kata S. Kasus ini kemudian menyebar di media sosial dan grup percakapan mahasiswa. S mengungkap bahwa korban rata-rata adalah teman RY, termasuk teman SMA dan kuliah satu jurusan.
Tindakan Kampus Untan
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untan memastikan kasus ini sudah ditangani. Ketua Satgas PPKPT Untan, Emilya Kalsum, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas terlapor untuk menghentikan sementara aktivitas perkuliahan terlapor dalam rangka investigasi dan menciptakan ruang aman bagi korban maupun terlapor.
"Dalam rangka pelaksanaan proses investigasi serta penciptaan ruang aman bagi korban dan terlapor, Satgas PPKPT Untan telah memberikan arahan kepada pimpinan fakultas agar menghentikan sementara perkuliahan," kata Emilya.



