Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan tersebut, komisi memutuskan untuk tidak mengusulkan pembentukan Kementerian Keamanan.
Keputusan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Istana pada Selasa, 5 Mei 2026, menyatakan bahwa ide pembentukan Kementerian Keamanan telah dibahas secara mendalam. "Kami sudah sepakat bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru," ujarnya.
Jimly menjelaskan bahwa wacana pembentukan kementerian baru tersebut dinilai lebih banyak membawa mudarat dibandingkan manfaat. "Tadi Presiden juga bertanya, dan kami jelaskan bahwa kesimpulan kami, perbandingan antara manfaat dan mudarat, mudaratnya lebih banyak. Maka ya sudah, kami tidak usul itu," tambahnya.
Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa Presiden Prabowo sepakat Polri tetap berada di bawah langsung Presiden. Dengan demikian, tidak diperlukan kementerian baru atau penempatan Polri di bawah kementerian lain.
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang. Polri tetap langsung di bawah Presiden," jelas Yusril.
Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga independensi Polri tanpa adanya struktur birokrasi tambahan yang dinilai tidak efektif.



