Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengidentifikasi adanya penyebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden RI di ruang digital. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat. Dalam keterangan resminya, Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut tidak berdasar dan merupakan pelanggaran di ruang digital.
Pernyataan Resmi Komdigi
Komdigi dengan tegas menyatakan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan melalui situs resmi Komdigi.go.id pada Jumat, 1 Mei 2026.
Komdigi juga menekankan pentingnya menjaga etika dalam ruang digital. Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar ruang digital tetap sehat dan produktif.
Langkah Hukum yang Akan Diambil
Pemerintah menyatakan akan mengambil langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2). Siapapun yang membuat, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum.
Komdigi mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital yang sehat, produktif, dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab. Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi penyebaran konten yang merusak dan memecah belah bangsa.



