Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum DK Jakarta merancang sentra kekayaan intelektual (KI) di perguruan tinggi sebagai bagian dari ekosistem untuk memperkuat nilai ekonomi. Langkah ini diambil seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI) yang memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat global.
Era Industri 5.0 dan Adaptasi Pemerintah
Era Industri 5.0 yang bertumpu pada Internet of Things (IoT), algoritma, dan data mendorong pemerintah untuk beradaptasi. Kanwil Kemenkum DK Jakarta mengemban amanah agar Jakarta sebagai kota dunia siap menghadapi perubahan teknologi, terutama dalam isu kekayaan intelektual. Pembentukan ekosistem menjadi skema yang terus dijalankan untuk memberikan wadah, apresiasi, dan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Ekosistem ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk perguruan tinggi yang menjadi sumber utama karya, inovasi, dan desain terbaru. Sentra kekayaan intelektual akan dibentuk di 123 perguruan tinggi di Daerah Khusus Jakarta sebagai kebijakan konkret.
Kemitraan dengan Kampus
"Kita selalu berpartner dengan kampus. Kami memahami kampus sebagai sumber intelektual, ada kajian, dan basis riset yang kuat yang menghasilkan nilai intelektual seperti hak cipta atau hak paten," ujar Baroto, MH, Kepala Kanwil Kemenkum DK Jakarta, saat hadir dalam program Indonesia Forward di CNN Indonesia TV.
Baroto menjelaskan bahwa banyak inovasi dan karya di perguruan tinggi belum terserap oleh industri. "Kampus menghasilkan banyak potensi kekayaan intelektual, namun produk yang tersalurkan belum banyak karena ada bottleneck sehingga produk berhenti di kampus saja. Saya yakin kreativitas kampus banyak peluangnya. Kami ingin membuka hambatan yang ada, seperti mengajak kampus mulai sensitif terhadap kebutuhan pasar, tidak hanya untuk akreditasi," katanya.
"Di sisi lain, kampus juga perlu mendekat ke pasar atau dunia industri, begitu juga industri mendekati kampus, agar diketahui apa yang dibutuhkan dan apa yang tersedia. Sehingga hasil karya cipta sesuai dengan yang diterima pasar," sambung Baroto kepada Diana Dwika, host program Indonesia Forward.
Data Permohonan Kekayaan Intelektual
Berdasarkan data Kanwil Kemenkum DK Jakarta, sejak Januari hingga pekan ketiga Mei 2026, tercatat jumlah pemohon kekayaan intelektual untuk merek sebanyak 14.502, paten 913, desain industri 927, hak cipta 8.443, dan rahasia dagang 2 pemohon. Total permohonan mencapai 24.794. Diyakini volume permohonan terus meningkat seiring kesadaran pentingnya KI bagi kreator, pelaku usaha, dan pemilik merek.
Langkah Selanjutnya
Kanwil Kemenkum DK Jakarta tidak hanya mendorong peningkatan permohonan KI, tetapi juga membantu menghubungkan seluruh entitas dalam ekosistem, dari perguruan tinggi hingga pengguna KI. Dengan demikian, potensi nilai ekonomi dan dampaknya terhadap negara semakin baik.



