Kebakaran TPA Jatiwaringin: 7 Hektare Ludes, 50 Jiwa Mengungsi
Kebakaran TPA Jatiwaringin: 7 Hektare Ludes, 50 Jiwa Mengungsi

Kebakaran besar melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Selasa (30/6) pukul 12.30 WIB. Hingga Kamis (2/7), api telah menghanguskan area seluas 7 hektare dari total luas TPA yang mencapai 33 hektare. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengonfirmasi bahwa kebakaran meluas akibat faktor angin kencang.

Dampak Kebakaran terhadap Warga

Asap tebal dari material sampah yang terbakar berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Sekitar 50 jiwa terpaksa mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar. BPBD setempat telah melakukan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta menyalurkan bantuan berupa 46 kasur kepada warga terdampak. Tim kesehatan juga disiagakan selama 24 jam untuk mengantisipasi gangguan pernapasan.

Perkembangan Pemadaman dan Titik Api Baru

Hingga Rabu (1/7) pukul 17.05 WIB, api masih belum berhasil dipadamkan. Dua titik api baru muncul di sisi utara TPA, menunjukkan potensi perluasan kebakaran. Operasi pemadaman dilakukan secara intensif melalui jalur darat dan udara. BNPB mengerahkan dua unit helikopter water bombing; satu unit telah melaksanakan satu sorti pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya siap beroperasi. Helikopter dijadwalkan lepas landas dari Bandara Pondok Cabe untuk mendukung pembasahan dan pendinginan di area kebakaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kendala di Lapangan

Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala signifikan. Titik api berada di puncak tumpukan sampah dengan elevasi tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat. Material sampah yang mudah terbakar menyebabkan api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman warga. Abdul Muhari menyatakan, "Lokasi TPA Jatiwaringin masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan. Untuk memperkuat koordinasi, diperlukan pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando."

Status Tanggap Darurat

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026, berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan.

Imbauan BNPB

BNPB mengimbau masyarakat di sekitar lokasi kebakaran untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan saat paparan asap meningkat, menggunakan masker saat beraktivitas di luar, menjaga kelompok rentan (balita, lansia, penderita penyakit pernapasan), serta mengikuti arahan petugas apabila diperlukan evakuasi atau penanganan lebih lanjut. Kebutuhan logistik para pengungsi saat ini masih dapat dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga