Kapolri Yakin Perubahan Usia Pensiun Tak Ganggu Regenerasi Polri
Kapolri Yakin Perubahan Usia Pensiun Tak Ganggu Regenerasi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meyakini bahwa perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam Undang-Undang Polri yang baru tidak akan menyebabkan sumbatan karier atau bottleneck. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diantisipasi dalam regulasi.

Antisipasi Sumbatan Karier

“Batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan bottleneck terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur,” ujar Jenderal Sigit usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).

Ia menambahkan bahwa Polri akan menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Adaptasi dengan Perkembangan Zaman

Jenderal Sigit juga menyatakan bahwa Polri akan terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjaga stabilitas. “Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa,” tuturnya.

Ucapan Terima Kasih Kapolri

Kapolri menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan UU Polri. Ia menyebut bahwa perubahan ini merupakan perubahan ketiga. “Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat masih berada di tim Komisi Reformasi, pihaknya ingin Polri ke depan menjadi institusi yang memenuhi harapan masyarakat. “Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat,” sambungnya.

Pemanfaatan Teknologi Informasi

Kapolri menegaskan bahwa Polri memberikan ruang luas dalam penegakan hukum, meskipun hal itu telah diatur dalam KUHAP. “Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi. Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat,” jelasnya.

Perubahan Batas Usia Pensiun

RUU Polri mengakomodir sejumlah perubahan, termasuk batas usia pensiun anggota Polri. Pasal 30 ayat 5 huruf c berbunyi: “Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden.”

Selain itu, aturan peralihan batas usia pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku adalah sebagai berikut:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Batas usia pensiun bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 5 berlaku bagi anggota yang berusia 56 tahun pada saat UU ini mulai berlaku.
  • Anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat UU ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun.
  • Anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan usia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal UU ini diundangkan.