KAI Perketat Penertiban Perlintasan Liar Usai Kecelakaan Maut di Bekasi
KAI Perketat Penertiban Perlintasan Liar Usai Kecelakaan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI meningkatkan pengawasan terhadap perlintasan kereta api sebidang setelah insiden kecelakaan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Langkah ini dilakukan bersama Kementerian Perhubungan untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Kecelakaan maut tersebut bermula dari taksi listrik Green SM yang mengalami gangguan dan tertabrak kereta. Dalam upaya penertiban, KAI menyoroti masalah perlintasan liar yang sengaja dibuat oleh warga.

Larangan Membuat Perlintasan Liar

Direktur Utama KAI Bobby Rasydin menegaskan agar masyarakat menghentikan praktik pembuatan perlintasan liar. Menurutnya, perlintasan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api. "Jangan membuat perlintasan liar lagi," ujar Bobby di Stasiun Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026). Ia menjelaskan bahwa perlintasan ilegal dapat mengganggu jarak pandang masinis, sehingga mengurangi waktu reaksi saat ada kendaraan melintas.

Bobby juga mengungkapkan bahwa banyak warga menganggap perlintasan resmi hanya dilengkapi portal atau palang sederhana. Padahal, sistem pengamanan di perlintasan resmi jauh lebih kompleks. "Bukan sekadar palang. Ada sensor dan sistem pengamanan lain yang terintegrasi," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perilaku Warga yang Memperbesar Risiko

KAI juga menyoroti kebiasaan sebagian warga yang nekat melanggar palang pintu, bahkan membuka kembali perlintasan yang sudah ditutup karena tidak memenuhi standar keselamatan. Perilaku ini dinilai memperbesar risiko kecelakaan. "Kalau sudah ditutup karena tidak aman, mohon jangan dibuka lagi," kata Bobby. KAI meminta masyarakat ikut menjaga fasilitas yang ada, bukan justru merusaknya.

Perlintasan Tanpa Palang Pintu di Bekasi

Perlintasan kereta api tanpa palang di Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur menjadi sorotan. Lokasi ini merupakan awal mula kecelakaan maut KRL yang ditabrak kereta Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi. Berdasarkan pantauan, jalur lintasan yang kurang dari 5 meter ini tidak memiliki palang pintu resmi. Padahal, lalu lalang kendaraan di Jalan Ampera cukup padat, terutama pada jam sibuk. Kendaraan yang melintas beragam, mulai dari motor, mobil, hingga truk.

Di sekitar area rel, anak-anak bermain di pinggir jalan, warga bersantai di warung kecil, dan beberapa orang berdiri menunggu kereta melintas. Meskipun ada rambu-rambu peringatan, palang hanya tersedia di satu sisi dan terbuat dari bambu yang diangkat manual oleh warga secara bergiliran. Warga juga berteriak sebagai peringatan saat kereta akan melintas.

Titin, pemilik warung di lokasi, mengaku kecelakaan seperti ini jarang terjadi. "Kalau kecelakaan sebenarnya jarang sih, baru ini lagi kejadian," ucapnya. Menurutnya, kondisi palang pintu seperti ini sudah berlangsung lama. Pengendara seringkali menyelonong lintasan meskipun sudah diperingatkan.

Upaya Penertiban dan Keselamatan

KAI bersama Kemenhub terus memetakan perlintasan rawan dan menutup perlintasan liar yang tidak memenuhi standar. Penertiban ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan. KAI mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi dan mematuhi rambu-rambu keselamatan. Kesadaran dan partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga