Jimly: Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
Jimly: Kapolri Diangkat Presiden dengan Persetujuan DPR

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

Diskusi Panjang di Internal Komisi

Jimly mengungkapkan bahwa anggota KPRP memiliki perbedaan pandangan terkait mekanisme pengangkatan Kapolri. Sebagian anggota berpendapat bahwa proses tersebut tidak memerlukan konfirmasi atau persetujuan DPR. Namun, anggota lainnya berkeyakinan bahwa mekanisme yang berlaku saat ini sudah tepat dan harus dipertahankan.

Setelah melalui diskusi mendalam yang mempertimbangkan kelebihan dan kekurangan masing-masing opsi, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk tetap mempertahankan mekanisme yang ada. "Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja," ujar Jimly.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak Konfirmasi Parlemen, Bukan Uji Kelayakan

Jimly menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri maupun Panglima TNI bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan hak konfirmasi parlemen atau right to confirm. Dalam mekanisme ini, Presiden hanya mengajukan satu nama calon kepada DPR. DPR kemudian memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak calon tersebut.

"Baik untuk Kapolri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test DPR. Tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari Parlemen. Jadi beda, jadi Presiden hanya mengajukan satu nama DPR boleh setuju, boleh tidak," jelas Jimly.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya selama ini, calon yang diajukan Presiden hampir selalu mendapatkan persetujuan DPR. Keputusan untuk mempertahankan mekanisme saat ini diambil setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, dinamika kelembagaan, dan hasil diskusi bersama KPRP.

Langkah Selanjutnya

Komisi Percepatan Reformasi Polri terus mendorong penguatan lembaga Kompolnas. Usulan untuk memperkuat Kompolnas akan segera ditindaklanjuti. Selain itu, komisi juga mengusulkan revisi terhadap delapan Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kepolisian (Perkap) kepada Presiden.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga