Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Bea Cukai
Heri Black Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Pengusaha kepabeanan Heri Setiyono yang dikenal dengan nama Heri Black memberikan pernyataan singkat setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 18 Mei 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Heri Black Menegaskan Kepatuhan Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Heri Black hanya menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menolak memberikan komentar lebih lanjut terkait hubungannya dengan perusahaan Blueray Cargo atau tuduhan bahwa ada pihak yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK. Heri Black dengan tegas membantah hal tersebut.

Pemeriksaan Lanjutan Setelah Penggeledahan

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Heri Black sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mendalami temuan barang bukti yang disita dari rumah kediamannya di Semarang pada pekan lalu. Barang bukti tersebut berupa catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan menggali pengetahuan saksi untuk memperjelas konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai. Penyidik juga akan mengonfirmasi temuan dan barang bukti yang disita selama penggeledahan di Semarang, termasuk kontainer dan suku cadang di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga milik perusahaan yang terafiliasi dengan Blueray.

Proses Hukum untuk Melengkapi Berkas Perkara

Proses hukum ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Para tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Khusus untuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga