Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa praktik haji ilegal dengan modus visa tenaga kerja telah terendus. Modus ini terungkap setelah delapan calon jemaah haji ilegal gagal berangkat. Mereka menggunakan visa tenaga kerja seolah-olah akan bekerja di Arab Saudi, namun ternyata berniat untuk menunaikan ibadah haji.
Pengungkapan Kasus Haji Ilegal
Bekerja sama dengan imigrasi Soekarno-Hatta, pada 18 April lalu polisi memeriksa delapan orang yang diduga akan melaksanakan haji ilegal. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa para pihak yang terlibat telah memberangkatkan haji ilegal sebanyak 127 kali sejak tahun 2024. Modus yang digunakan adalah menawarkan haji tanpa antrean panjang dengan visa tenaga kerja.
Modus Operandi Pelaku
Irhamni menjelaskan bahwa pelaku mencari warga negara Indonesia lalu merekrut mereka untuk diberangkatkan ke haji ilegal dengan mengatasnamakan visa tenaga kerja. Dalam percakapan di ponsel para calon jemaah, polisi menemukan bukti bahwa niat mereka adalah untuk haji, bukan bekerja. Polri berkomitmen mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan yang memberangkatkan jemaah.
- Pelaku menawarkan haji instan tanpa antrean panjang.
- Visa tenaga kerja digunakan sebagai kedok.
- Calon jemaah direkrut dengan iming-iming keberangkatan mudah.
Imbauan Polri kepada Masyarakat
Jenderal polisi bintang satu itu mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji instan. Ia menekankan bahwa modus visa tenaga kerja sering digunakan, di mana setelah sampai di Arab Saudi, jemaah melakukan ibadah haji secara ilegal. Polri akan terus melakukan pemeriksaan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan banyak jemaah dan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Satgas Haji dan Umrah yang melibatkan Polri akan terus bekerja untuk memberantas praktik ilegal ini.



