Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengonfirmasi bahwa sistem ganjil genap di seluruh ruas jalan Jakarta ditiadakan pada akhir pekan, Sabtu (18/7/2026). Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi pengendara yang ingin bepergian untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga, tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Aturan Ganjil Genap Hanya Berlaku pada Hari Kerja
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut hanya berlaku pada hari kerja. Pada hari kerja, sistem ganjil genap diterapkan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
26 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah 26 ruas jalan yang menjadi kawasan ganjil genap di Jakarta: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Pengecualian Ganjil Genap untuk Kendaraan Tertentu
Meskipun aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan. Kendaraan yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap antara lain: kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum (pelat kuning), kendaraan listrik, sepeda motor, kendaraan angkutan bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri (seperti kendaraan pengangkut uang), kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana, kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, kendaraan pengangkut tabung oksigen, dan kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlaku, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Selain penindakan langsung oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas.
Imbauan Keselamatan Berkendara
Meskipun tidak ada pembatasan ganjil genap pada akhir pekan, pengguna jalan tetap diimbau untuk mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban selama berkendara. Masyarakat diharapkan tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.



