Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, Pelat Genap Dilarang Melintas
Ganjil Genap Jakarta Berlaku, Pelat Genap Dilarang Melintas

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini untuk Pelat Ganjil

Sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta pada Kamis (25/6/2026) berlaku untuk kendaraan berpelat nomor genap di sejumlah ruas jalan yang telah ditentukan. Sesuai tanggal kalender yang menunjukkan angka ganjil, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang menerapkan kebijakan ini adalah kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, dan 9. Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperbolehkan melintas pada jam pemberlakuan.

Jam Pemberlakuan dan Hari Libur

Penerapan aturan ini mengikuti ketentuan hari kerja dan tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu serta tanggal merah hari libur nasional. Pengendara diimbau memperhatikan jadwal pemberlakuan ganjil genap agar tidak terkena sanksi. Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan 16.00-21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor.

Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik. Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta. Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota sekaligus mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta: 1. Jalan Pintu Besar, 2. Jalan Gajah Mada, 3. Jalan Hayam Wuruk, 4. Jalan Majapahit, 5. Jalan Medan Merdeka Barat, 6. Jalan MH Thamrin, 7. Jalan Jenderal Sudirman, 8. Jalan Sisingamangaraja, 9. Jalan Panglima Polim, 10. Jalan Fatmawati, 11. Jalan Suryopranoto, 12. Jalan Balikpapan, 13. Jalan Kyai Caringin, 14. Jalan Tomang Raya, 15. Jalan Jenderal S Parman, 16. Jalan Gatot Subroto, 17. Jalan MT Haryono, 18. Jalan HR Rasuna Said, 19. Jalan D.I Pandjaitan, 20. Jalan Jenderal A. Yani, 21. Jalan Pramuka, 22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, 23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, 24. Jalan Kramat Raya, 25. Jalan Stasiun Senen, 26. Jalan Gunung Sahari.

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta. Kendaraan yang dikecualikan meliputi: 1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, 2. Kendaraan ambulans, 3. Kendaraan pemadam kebakaran, 4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning), 5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, 6. Sepeda motor, 7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, 8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, 9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri, 10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, 12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang, 13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19, 14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19, 15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19, 16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen, 17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga