Dishub Jelaskan Parkir di Cawang Bukan Liar, Ada Aturan Jam dan Kapasitas
Dishub: Parkir Cawang Bukan Liar, Ada Aturan Jam dan Kapasitas

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memberikan klarifikasi terkait pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, menyusul keluhan masyarakat mengenai kondisi parkir di kawasan tersebut. Dishub menegaskan bahwa parkir di lokasi itu bukanlah parkir liar karena telah diatur melalui ketentuan jam operasional dan batas kapasitas yang jelas.

Aturan Parkir On Street di Jalan Mayjen Sutoyo

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa pada ruas Jalan Mayjen Sutoyo memang diberlakukan parkir di badan jalan atau on street parking. Namun, pemberlakuan parkir ini diatur pada titik dan waktu tertentu.

"Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi parkir di Jalan Mayjen Sutoyo. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," kata Harlem dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menambahkan, "Namun di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan."

Kapasitas dan Pola Parkir di Sisi Barat dan Timur

Harlem merinci pengaturan parkir di kedua sisi jalan. Di sisi barat atau arah Tanjung Priok, diterapkan parkir on street dengan pola parkir serong 45 derajat dan hanya satu baris, kecuali pada pukul 06.00-10.00 WIB. Area tersebut memiliki kapasitas 95 mobil dan 200 sepeda motor.

Kapasitas itu tersebar di tiga segmen: dari depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero), dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI.

Sementara itu, di sisi timur atau arah Cililitan, diterapkan parkir on street dengan pola parkir paralel. Pengaturan ini tidak berlaku pada pukul 16.00-20.00 WIB.

"Area ini memiliki kapasitas 26 mobil pada ruas dari Jalan Bersama sampai dengan Halte BKN dengan panjang area parkir kurang lebih 130 meter," ujarnya.

Dasar Hukum dan Jam Larangan Parkir

Harlem mengatakan rambu yang terpasang di lokasi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Berdasarkan aturan tersebut, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 16.00-20.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan parkir dengan ketentuan parkir paralel dan hanya satu baris di lajur kiri jalan. Ketentuan itu tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, maupun hari libur nasional.

Pelanggaran dan Penertiban

Menurut Harlem, persoalan yang kerap terjadi di lapangan bukan karena keberadaan fasilitas parkir, melainkan ketidakpatuhan sejumlah pengguna kendaraan terhadap aturan yang berlaku.

"Jadi yang perlu dipahami, persoalannya bukan semata ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," tuturnya.

Sudinhub Jakarta Timur memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban bersama unsur terkait agar pengaturan parkir di koridor Jalan Mayjen Sutoyo berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengawasan akan diperketat terutama pada jam-jam rawan kepadatan. Petugas juga akan menindak kendaraan yang parkir melebihi kapasitas maupun tidak sesuai pola parkir yang telah ditetapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga