Empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Vonis tersebut berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun penjara. Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa segera setelah putusan dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Proses Banding
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Endah Wulandari, mengonfirmasi bahwa penasihat hukum keempat terdakwa mengajukan banding pada hari yang sama dengan pembacaan putusan. "Penasihat hukum mengajukan upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi pada Sabtu, 20 Juni 2026. Sementara itu, oditur militer memilih untuk tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut. "Untuk oditur tidak ada upaya hukum," tambahnya. Dengan adanya banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Vonis Empat Terdakwa
Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berikut vonis masing-masing terdakwa:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras.
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara. Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakannya.
- Letnan Satu Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara. Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus bersama Nandala.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempat oknum prajurit TNI tersebut diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS).



