Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, Satu Pelaku Masih Buron
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Seorang pelaku berinisial A berhasil ditangkap, sementara rekannya yang berinisial Z masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi Pencurian

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 8 Juni 2026 dini hari. Kedua pelaku berboncengan sepeda motor berkeliling Kota Bekasi untuk mencari sasaran.

Sekitar pukul 04.40 WIB, mereka tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Saat itu, Z mengecek gerbang rumah kontrakan milik korban berinisial P dan mendapati slot pengunci gerbang tidak terkunci. Ia kemudian memberi kode kepada A untuk beraksi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Pelaku Z membuka gerbang lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan stang tidak terkunci," kata Kombes Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026).

A kemudian masuk ke area teras dan mengeluarkan motor secara perlahan. Setelah itu, ia menunggu di luar sambil mengawasi situasi. Z lalu mendorong motor curian dari belakang dengan modus seolah-olah membantu temannya yang mengalami mogok akibat kehabisan bensin.

Penjualan Motor Curian

Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku A. Lalu, pelaku Z membuat remote keyless baru agar motor bisa menyala. "Sekira pukul 06.00 WIB motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang," ujar Kusumo.

Setibanya di Karawang sekitar pukul 07.00 WIB, motor tersebut dijual kepada seseorang di kawasan persawahan dengan harga Rp 4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku.

Penangkapan Pelaku

Korban yang mengetahui motornya hilang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap A di rumahnya pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara itu, Z hingga kini masih dicari.

"Ini aksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku," ujar Kusumo.

"Untuk pembeli di Karawang, polisi belum menetapkan status penadah. Pasal 480 KUHP terkait penadah masih kami dalami. Kami belum bisa memastikan apakah pembeli mengetahui motor itu hasil curian," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga