Empat Anggota TNI Terlibat Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus Disidang
Empat Anggota TNI Disidang karena Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Jakarta - Untuk pertama kalinya, empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dihadirkan ke publik. Mereka duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 pada Rabu, 29 April 2026. Keempat terdakwa adalah Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Mereka hadir dengan seragam dinas militer lengkap, mulai dari topi hingga sepatu lars.

Proses Persidangan

Selama persidangan, para terdakwa berdiri di hadapan majelis hakim yang terdiri dari tiga orang. Hakim ketua adalah Kolonel Chk Fredy Ferdian, didampingi dua hakim anggota, yaitu Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. Oditur militer mendakwakan pasal berlapis kepada para terdakwa, yakni tindak pidana sebagaimana diatur dalam Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Lebih Subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dengan dakwaan berlapis tersebut, ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Para terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau eksepsi, sehingga sidang selanjutnya pada 6 dan 7 Mei 2026 akan menghadirkan delapan saksi dari oditur militer.

Motif Penyiraman Air Keras

Dalam persidangan terungkap alasan di balik aksi keji tersebut. Para terdakwa mengaku sakit hati atas tindakan Andrie Yunus yang mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI tengah membahas revisi Undang-Undang TNI. Menurut mereka, tindakan itu telah menginjak-injak martabat TNI. Selain itu, mereka juga kesal dengan aktivisme Andrie yang kerap mengkritik militer. Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan menyatakan, "Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbuatan para terdakwa yang telah merencanakan penyiraman cairan kimia hingga mengakibatkan Andrie Yunus kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh sempurna dinilai sebagai tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI. "Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TNI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Maret 2026 guna diproses secara hukum lebih lanjut," ungkap Iswadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga