Proses eksekusi Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau dikenal sebagai kawasan Hotel Sultan berlangsung ricuh pada Kamis, 18 Juni 2026. Massa melempari aparat gabungan dari TNI dan Polri menggunakan botol dan batu. Peristiwa ini terjadi saat massa memblokade halaman hotel, mengadang kedatangan personel TNI Polri dan juru sita.
Kronologi Kericuhan
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung meminta massa untuk keluar dari halaman Hotel Sultan. Namun, upaya persuasif itu disambut massa dengan ketegangan. TNI Polri yang menggunakan tameng kemudian mencoba masuk ke halaman yang sudah terpasang kawat duri. Massa lantas melempari personel gabungan dengan batu dan botol.
Situasi semakin memanas. Bentrok kedua pihak tidak terhindarkan. Polisi kemudian mengerahkan satu dari dua water cannon yang disiagakan di lokasi. Massa kemudian kocar-kacir, mundur ke berbagai penjuru bahkan ada yang masuk ke dalam hotel. Situasi ini dimanfaatkan personel gabungan untuk mengejar massa yang sudah terpecah. Petugas juga mengimbau massa yang bersembunyi di dalam hotel untuk segera keluar.
Dasar Hukum Eksekusi
Sebelumnya, kuasa hukum Setneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto menuturkan bahwa eksekusi Hotel Sultan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," kata Kharis Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).
Lebih lanjut, Kharis mengatakan bahwa surat pemberitahuan diberikan kepada manajemen Hotel Sultan dan para penghuninya agar segera mengosongkan lokasi tersebut. Dia menyebut, proses pengosongan sudah diberi waktu hingga 18 Juni 2026. "Pengosongan kami berikan waktu sampai tanggal 18 Juni 2026. Jadi bukan kami mengambil dengan sewenang-wenang, tidak," jelasnya.



