Eks Kabais TNI Sebut Ada Potensi Double Agent di Kasus Andrie Yunus
Eks Kabais TNI: Potensi Double Agent di Kasus Andrie Yunus

Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto, mengungkapkan adanya potensi keberadaan double agent di internal intelijen dalam kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Menurutnya, selain empat terdakwa yang telah diadili, bisa saja ada pihak lain yang memiliki dendam terhadap Andrie Yunus dan memanfaatkan personel intelijen.

Pernyataan dalam Sidang

Ponto menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Ia dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa sebagai ahli hukum militer. Dalam persidangan, hakim anggota Letkol Kum Irwan Tasri bertanya mengenai kemungkinan pihak luar menggunakan personel BAIS TNI, khususnya dari Detasemen Markas (Denma).

"Di BAIS itu ada dua, unsur pelaksana dan unsur pelayanan. Nah ini kan terdakwanya ada di unsur pelayanan. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa, apakah bisa orang luar dalam hal ini non-BAIS TNI menggunakan personil BAIS TNI dalam hal ini Denma (detasemen markas)? Iya atau tidak, itu saja saksi ahli," kata hakim Irwan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Potensi Double Agent

Ponto menjelaskan bahwa anggota Denma bisa saja dimanfaatkan oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan bahwa keberadaan agen ganda di dunia intelijen tidak bisa diingkari. "Menggunakan di Denma? Jadi anggota di Denma itu dipakai orang lain? Bisa saja, kan ada double agent. Di intelijen kan tidak dinafikan adanya double agent. Jadi bisa saja," ujar Ponto.

Hakim Irwan kemudian bertanya apakah agen ganda tersebut ada di tubuh para terdakwa. Ponto menjawab bahwa hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut. "Nah, itu tergantung nanti pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan ini bisa terbukti ada double agent. Apakah dia ada berkenaan dengan orang lain yang nanti bersama-sama ada," kata Ponto.

Ia menambahkan, "Mungkin orang lain yang punya dendam juga sama Andrie terus menggunakan tangan-tangan mereka itu, bisa saja. Nah, di pengadilan ini nanti bisa dibongkar. Tapi di intelijen tidak menafikan adanya double agent."

Pentingnya Pengadilan Militer

Dalam kesempatan yang sama, Ponto menegaskan bahwa keempat terdakwa sudah tepat diadili melalui pengadilan militer. Ia khawatir akan muncul impunitas jika kasus ini dibawa ke peradilan umum. "Jadi kalau ada orang minta hari ini mereka ini diserahkan ke pengadilan umum, dan ketika pengadilan militer mengambil alih itu dianggap kita mengambil alih. Itu sebenarnya kita sedang meletakkan pada jalur yang sebenarnya. Kalau ini diserahkan ke pengadilan umum, maka impunitas itu pasti terjadi," ujar Ponto.

Ia mengingatkan agar keputusan tidak terpengaruh oleh tuntutan publik yang menginginkan kasus ini dialihkan ke peradilan umum. Setiap keputusan harus dipertimbangkan dengan matang. "Jangan sampai terbawa situasi tuntutan dari umum sehingga 'Oke, kita kasih aja ini militer ini ke (peradilan umum)'. Satu dari tiga ini dikabulkan, satu dikabulkan impunitas. Dan ingat, sekali MK ngambil keputusan, sekarang dan selamanya. Jadi setelah keputusan itu, kalau dikabulkan, berbahagialah menjadi impunitas," kata dia.

Citra TNI di Mata Publik

Ponto juga menyoroti citra TNI yang kerap dianggap salah di mata publik. Ia berharap ada argumentasi kuat dalam menyebarkan kabar yang tidak benar. "Tapi kalau itu memang orang-orang di luar itu mau, ya silakan, mari kita adu. Karena kita merasa seakan-akan tentara ini, yang kita sudah tiap hari bangun tidur aja diatur, mati pun suruh baris, tapi dianggap masih orang, seperti orang yang paling berdosa di negeri ini. Terutama di dalam menegakkan keadilan ini," imbuhnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga