Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Stasiun Depok Ditangkap
Dua Pelaku Pengeroyokan TNI di Stasiun Depok Ditangkap

Jakarta - Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat berpangkat Peltu berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Stasiun Depok Baru, Jawa Barat, pada Jumat (24/4) pukul 19.00 WIB. Aksi brutal ini dipicu oleh teguran korban terhadap seorang ibu yang bersikap kasar kepada anaknya.

Kronologi Kejadian

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa korban saat itu melihat seorang ibu yang tengah memperlakukan anaknya dengan kasar di area stasiun. Karena merasa prihatin, korban pun menegur ibu tersebut. Namun, teguran itu tidak diterima dengan baik. Sang ibu merasa tersinggung dan melaporkan kejadian itu kepada suaminya yang berinisial Y. Tak lama kemudian, Y bersama dua rekannya mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong.

Penangkapan Pelaku

Petugas kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi tiga orang yang diduga aktif melakukan pemukulan. Hingga saat ini, dua orang telah diamankan, termasuk suami dari ibu yang ditegur. Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap adalah mereka yang terlibat langsung dalam pengeroyokan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Bertugas di Kemhan

Kepala Biro Informasi dan Pengolahan Data Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa korban merupakan personel TNI AD yang bertugas di Pusat Komunikasi Bela Negara Kemhan. Kejadian ini terjadi pada 24 April 2026. Rico menyebutkan bahwa kondisi korban saat ini sudah berangsur membaik dan telah kembali ke rumah setelah mendapatkan perawatan medis. Pihak Kemhan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum, yaitu Polres Metro Depok, dan mendukung langkah penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.

Pelaku dalam Pengaruh Alkohol

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa para pelaku terpengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya. Salah satu pelaku diketahui bekerja sebagai juru parkir di Stasiun Depok Baru. Mereka mengeroyok korban hanya dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat apapun. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di sebagian tubuh dan wajah.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Polisi terus mendalami kasus ini dan memburu satu pelaku lainnya yang masih buron.

Peristiwa pengeroyokan ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban serta menghormati sesama. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap masalah dengan cara yang benar sesuai hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga