Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dikenal sebagai RUU Polri. Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Proses Pengesahan RUU Polri
Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan hasil rapat tingkat I RUU Polri. Setelah laporan disampaikan, Dasco kemudian menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Pertanyaan ini dijawab dengan serempak oleh peserta sidang dengan kata "Setuju", yang kemudian diikuti dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.
Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR
Sebelum pengesahan di rapat paripurna, Pemerintah dan Komisi III DPR telah mencapai kesepakatan untuk membawa RUU Polri ke pembicaraan tingkat II. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar pada pagi hari yang sama, Selasa, 9 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, Habiburokhman meminta persetujuan dari anggota Komisi III dan perwakilan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Polri ke tingkat pengambilan keputusan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja Komisi III DPR RI telah menyelesaikan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berjumlah 112 DIM. Proses pembahasan ini dilakukan berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR RI dan Komisi III DPR RI melalui rapat kerja pada tanggal 25 Mei 2026. Panja telah melaksanakan tugasnya dengan membahas naskah rancangan undang-undang melalui pembahasan DIM secara menyeluruh.
Rincian Pembahasan 112 DIM
Dari total 112 DIM yang dibahas, terdapat beberapa kategori yang dirinci sebagai berikut:
- 32 DIM tetap yang tidak mengalami perubahan.
- 36 DIM redaksional yang hanya mengalami penyesuaian pada aspek kebahasaan.
- 12 DIM substansi yang berkaitan dengan perubahan isi materi.
- 24 DIM dihapus karena dianggap tidak relevan atau tidak diperlukan.
- 8 DIM substansi baru yang ditambahkan untuk memperkuat regulasi.
Habiburokhman menambahkan bahwa Panja telah menerapkan metode klasterisasi atau klasifikasi jenis pembahasan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pembahasan. Metode ini memungkinkan Panja dan pemerintah untuk menyelesaikan seluruh DIM sesuai dengan koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pujian untuk Kapolri dan Mensesneg
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri yang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia memuji Mensesneg Prasetyo yang dianggap sebagai sosok yang menyempurnakan peran Moerdiono. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara DPR, pemerintah, dan institusi Polri dalam proses legislasi ini.
Dengan disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Revisi ini juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Polri di era modern, serta meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.



