Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan pernyataan resmi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Ia menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Konfirmasi dan Dukungan Penuh
Hendarsam mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai OTT tersebut sejak Selasa malam, meskipun awalnya masih simpang siur. Informasi baru dapat dipastikan setelah adanya pemberitaan dari berbagai media pada Rabu, 3 Juni 2026.
"Benar, kami mendapatkan info juga semalam tapi masih simpang siur. Tadi baru kami dapatkan info dari media-media bahwa ada OTT," ujar Hendarsam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara.
Ia menambahkan, "Prinsipnya kami mendukung langkah yang dilakukan oleh KPK." Dukungan ini juga mencakup kemungkinan pengembangan perkara di masa mendatang. "Jika pun kalau nanti ada pengembangan ke depannya, saya mendukung penuh apa yang dilakukan KPK ke depannya," tegasnya.
Kronologi OTT dan Barang Bukti
KPK melaksanakan OTT di wilayah Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Sebanyak belasan orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sebagian dari mereka telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. "Untuk detail lainnya nanti kami akan update, karena selain dari penyelenggara negara, ada juga pihak swasta yang diamankan," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/6).
OTT ini berkaitan dengan pengurusan izin Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia, khususnya dalam proses pembuatan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Budi menjelaskan bahwa WNA dapat menggunakan perantara dalam proses tersebut, dan konstruksi perkara akan dijelaskan dalam konferensi pers mendatang.
Barang Bukti yang Diamankan
Tim penindakan KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan bermotor berupa mobil dan motor, uang tunai dalam mata uang asing (USD dan SGD), serta logam mulia emas. "Ada kendaraan, mobil, motor, dan juga barang bukti dalam bentuk uang tunai, valas, ada USD dan SGD, dan juga ada dalam bentuk logam mulia emas," ungkap Budi.
Pengembangan ke Wilayah Lain
Hingga saat ini, tim penindakan KPK masih bergerak di lapangan. "Bahwa dari tadi malam, tim melakukan kegiatan di lapangan, yaitu di wilayah Jakarta Barat dan dalam perkembangannya tim juga saat ini sedang bergerak di lapangan di wilayah Bali dan juga Jawa Barat," ujar Budi.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum ini.



