Awal Mula Terungkapnya 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
Awal Mula Terungkap 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie

Oditur militer mengungkap awal mula terbongkarnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang dilakukan oleh empat terdakwa prajurit TNI. Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu, 29 April 2026, oditur menjelaskan bahwa dua dari empat terdakwa terkena cipratan air keras sehingga tidak hadir saat apel pagi.

Kronologi Terungkapnya Kasus

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV). Menurut oditur, setelah menyiram air keras, Edi dan Budhi yang terkena cipratan merasa kepanasan dan berhenti di pinggir jalan untuk membeli air mineral. Mereka membasuh bagian tubuh yang terkena percikan sebelum kembali ke mes Denma Bais TNI.

Nandala dan Sami kemudian membantu merawat luka bakar yang diderita Edi dan Budhi. Akibat luka tersebut, Edi dan Budhi tidak mengikuti apel pagi dengan alasan sakit. Pada 17 Maret 2026 pukul 09.00 WIB, Dandenmas Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan personel karena Edi dan Budhi telah beberapa hari sakit.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengecekan Medis Mengungkap Luka

Provost Denma Bais TNI, Serda Arif, melakukan pengecekan terhadap Edi dan Budhi di mes. Pemeriksaan medis kemudian dilakukan, dan ditemukan luka bakar akibat cairan kimia. Oditur menyatakan, "Saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II, sedangkan terdakwa I terdapat luka di seluruh wajah, mata kanan bengkak, luka bakar di pangkal leher, dada, dan lengan kiri."

Edi dan Budhi mengaku telah mengalami luka tersebut selama tiga hari. Jawaban mereka yang mencurigakan saat ditanya penyebab luka membuat Saksi 6 melapor kepada Saksi 1. Setelah pendalaman, Edi dan Budhi akhirnya mengaku telah melakukan kekerasan terhadap Andrie bersama Nandala dan Sami.

Motif di Balik Penyiraman Air Keras

Oditur mengungkapkan bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus agar tidak menjelek-jelekkan TNI. "Perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman menggunakan cairan kimia yang dapat mengakibatkan luka bakar berat adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI," tegas oditur.

Para terdakwa kemudian diamankan dan perkara dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk diproses hukum. Sidang selanjutnya akan menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga