AS Perluas Metode Eksekusi Mati
Pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump resmi menambah metode pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana kejahatan federal. Melalui memo setebal 48 halaman yang dirilis Jumat (24/4/2026), Departemen Kehakiman AS (DOJ) menginstruksikan lembaga pemasyarakatan federal untuk menyediakan opsi eksekusi menggunakan regu tembak, kursi listrik, dan gas.
Langkah ini merupakan perluasan dari metode sebelumnya yang hanya meliputi suntik mati. DOJ beralasan bahwa penambahan metode ini bertujuan untuk memperkuat efek jera dari hukuman mati. Dalam pernyataan resmi yang dikutip BBC pada Sabtu (25/4/2026), DOJ menyebut bahwa metode baru ini akan “memperkuat” hukuman mati serta “mencegah kejahatan-kejahatan paling keji, menegakkan keadilan bagi para korban, dan memberikan penutupan yang sudah lama dinantikan bagi keluarga korban yang masih hidup.”
Kebijakan Kontroversial di Tengah Tren Global
Kebijakan ini menuai perdebatan di tengah tren global yang cenderung meninggalkan hukuman mati. Beberapa negara bagian AS sebelumnya telah menggunakan regu tembak dan kursi listrik, namun penerapan di tingkat federal menjadi langkah baru. Para aktivis hak asasi manusia mengecam keputusan ini sebagai kemunduran peradaban.
DOJ menegaskan bahwa metode eksekusi akan disesuaikan dengan ketersediaan dan kondisi masing-masing lembaga pemasyarakatan. Namun, kritikus meragukan efektivitas metode tersebut dalam mencegah kejahatan dan justru berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu bagi terpidana.



