Jakarta - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dipastikan tidak dapat menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer pada 6 Mei 2026. Kepastian tersebut disampaikan oleh anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Airlangga Julio.
“Karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis,” ungkap Julio kepada wartawan di Gedung YLBHI, Senin (4/5/2026).
Belum Menerima Surat Panggilan Fisik
Hingga saat ini, baik Andrie Yunus, TAUD, maupun KontraS belum menerima surat pemanggilan secara fisik. Mereka hanya mendengar informasi tersebut secara lisan. “Kami sama sekali belum melihat fisik surat panggilan untuk persidangan 6 Mei tersebut,” jelas Julio.
Julio menambahkan, dari perspektif hukum pidana, baik sipil maupun militer, Andrie Yunus secara formil belum menerima panggilan untuk hadir di persidangan.
Majelis Hakim Minta Kehadiran Andrie
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dihadirkan dalam sidang kasus penyiraman air keras. Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa kehadiran Andrie sebagai korban sangat penting untuk memberikan keterangan saksi.
“Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam hal ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Fredy menilai seharusnya oditur militer saat ini bisa lebih mudah menghadirkan Andrie di persidangan karena aktivis tersebut sudah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, melalui Zoom tidak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” ucap Hakim Ketua.
Kondisi Medis Andrie
Dalam kesempatan yang sama, oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya sudah sempat memanggil Andrie untuk hadir sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum memungkinkan untuk hadir. Oditur menjelaskan bahwa Andrie saat ini masih dalam perawatan intensif secara medis, baik fisik maupun psikis, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Sampai dengan saat ini sudah ada dua panggilan dari penyidik, yaitu pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026,” ujar oditur militer.
Dengan demikian, ketidakhadiran Andrie Yunus dalam sidang pada 6 Mei 2026 sudah dapat dipastikan karena alasan medis dan belum adanya surat panggilan resmi yang diterima.



