Wamen PPPA: Anak Korban Perundungan hingga Koma Berhak Dapat Restitusi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa anak laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak mendapatkan restitusi. Bocah tersebut sempat koma dan dirawat intensif di rumah sakit. Veronica menjelaskan, hak restitusi bagi korban telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis.
Hak Restitusi Berdasarkan PP 43/2017
“Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis,” kata Veronica di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Dia menyayangkan terjadinya dugaan perundungan tersebut. Veronica menegaskan setiap anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman tanpa kekerasan. Dalam kasus ini, Veronica menyebut orang tua korban juga dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti ada kelalaian, seperti kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak.
Korban Alami Luka Berat dan Trauma Psikologis
Korban berinisial MW dilaporkan mengalami luka berat setelah diduga tersengat listrik hingga tidak sadarkan diri. Dia mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis, termasuk ketakutan dan histeris saat bertemu orang di luar keluarga. “Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal,” ujar Veronica, dikutip dari Antara.
Langkah Hukum Keluarga Korban
Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 100 juta. Namun karena terduga pelaku masih berstatus anak, proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Veronica Tan menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak dan mendorong agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Dia juga mengingatkan pengelola fasilitas publik untuk memastikan keamanan area bermain anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.



