Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa tindakan Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dugaan ini muncul setelah KPK menemukan bahwa Iskandar diduga mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan dari para saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Iskandar Sitorus oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Jumat (12/6) menyatakan bahwa Iskandar hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi yang diduga mengarah pada upaya menghambat penyidikan. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa penyidik terus bekerja dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh untuk menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kuasa Nonlitigasi dari John Field
Iskandar diperiksa di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, yang merupakan salah satu orang yang sedang diproses hukum oleh KPK. Kuasa nonlitigasi adalah wewenang hukum yang diberikan kepada seseorang untuk mewakili dan bertindak atas nama klien dalam menyelesaikan masalah atau sengketa di luar pengadilan.
"Saya dipanggil sebagai saksi karena saya terima kuasa nonlitigasi dari John Field terkait tindak pidana korupsi penyuapan yang dilakukan oleh tiga tersangka itu," ujar Iskandar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore. Saat menerima surat kuasa nonlitigasi, Iskandar mengaku dihadapkan dengan sejumlah hal di luar pengadilan, seperti komplain dari pelanggan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dampak Penegakan Hukum terhadap Blueray Cargo
Iskandar menyatakan bahwa banyak hal terjadi di Blueray Cargo pascapenegakan hukum atas dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jumlah karyawan Blueray menurun drastis dari 1.500 orang menjadi hanya 115 orang. John Field sendiri didakwa menyuap beberapa pejabat di Ditjen Bea dan Cukai dengan uang sebesar Rp61 miliar serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Rincian Tindak Pidana Suap
Tindak pidana suap tersebut dilakukan John Field bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Terdakwa III Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup). Adapun penerima suap terdiri dari:
- Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal
- Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono
- Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan
Para pejabat Ditjen Bea dan Cukai tersebut akan dituntut dalam berkas terpisah. Rizal setidaknya menerima Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Sisanya dinikmati oleh pihak lain yang belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Fasilitas Hiburan dan Barang Mewah
Rincian fasilitas yang diberikan kepada jajaran pejabat Bea dan Cukai meliputi fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar, satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov Puji Wijanarko. Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.



