Alasan Terdakwa Siram Andrie Yunus Pakai Air Keras: Beri Efek Jera
Alasan Terdakwa Siram Andrie Yunus Pakai Air Keras

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (29/4/2026). Dalam persidangan terungkap motif empat terdakwa, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES, yang menyiram Andrie dengan air keras. Mereka mengaku ingin memberi efek jera agar Andrie tidak lagi menjelek-jelekkan TNI.

Motif Penyerangan

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, para terdakwa merasa sakit hati atas tindakan Andrie yang mendobrak Hotel Fairmont saat anggota TNI tengah membahas revisi UU TNI. Menurut mereka, tindakan itu telah menginjak-injak marwah TNI. Selain itu, mereka juga kesal dengan aktivisme Andrie terkait militer.

"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," ujar Iswadi saat membacakan surat dakwaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Penyerangan

Perbuatan para terdakwa yang telah direncanakan tersebut mengakibatkan Andrie kehilangan fungsi penglihatan mata kanan dan luka bakar berat yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna. Oditur menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.

"Bahwa atas perbuatan para Terdakwa tersebut, para terdakwa dilaporkan ke Puspom TNI sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/1/2026/Tipidmilum tanggal 18 Maret 2026 guna diproses secara hukum lebih lanjut," ungkap Iswadi.

Pasal yang Diterapkan

Oditur menerapkan pasal berlapis terhadap para terdakwa. Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Identitas Terdakwa

Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Sidang selanjutnya dijadwalkan akan digelar pekan depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga