Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 70 tahun menerima remisi khusus bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional Tahun 2026, Jumat (29/5). Pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap narapidana yang sudah lanjut usia.
Kriteria Penerima Remisi
Remisi Usia di Atas 70 Tahun diberikan kepada narapidana lansia yang memenuhi sejumlah kriteria, antara lain menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan memiliki risiko rendah. Kebijakan ini merupakan perhatian khusus bagi narapidana lansia.
Besaran Remisi Bervariasi
Besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya sebagai berikut:
- Remisi 1 bulan: 85 orang
- Remisi 2 bulan: 108 orang
- Remisi 3 bulan: 170 orang
- Remisi 4 bulan: 96 orang
- Remisi 5 bulan: 79 orang
- Remisi 6 bulan: 22 orang
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/5).
Dasar Hukum Remisi Kemanusiaan
Mashudi menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana usia 70 tahun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Selain itu, remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaannya.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya,” ujar Mashudi. Ia menambahkan bahwa tujuannya adalah memberikan motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. “KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.
Sebaran Penerima Remisi
Dari total 560 narapidana penerima remisi, jumlah terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, yakni sebanyak 73 orang. Disusul Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang.
Penghematan Biaya Makan
Mashudi menyebutkan bahwa total penghematan biaya makan narapidana setelah pemberian remisi ini mencapai Rp1.183.860.000 (sekitar Rp1,1 miliar). “Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” pungkasnya.



