Jakarta - Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, secara serempak memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer. Keputusan ini diumumkan oleh tim hukum para terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.
Tim hukum menyatakan bahwa para terdakwa telah memahami isi dakwaan sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi. "Siap terima kasih majelis atas waktu yang diberikan kepada kami, karena tentang dakwaan yang dibacakan oleh saudara Oditur Militer para terdakwa ini telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis," ujar tim hukum di hadapan majelis hakim.
Respons Majelis Hakim
Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian meminta agar semua saksi yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan dihadirkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 6 Mei 2026. "Jadi Oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil delapan orang saksi ini," tegas Hakim Kolonel Chk Fredy.
Oditur Militer menyatakan kesanggupannya untuk menghadirkan para saksi tersebut. Hakim kemudian meminta agar kedelapan saksi dipanggil secara bersamaan untuk dilakukan pemeriksaan silang atau konfrontasi. "Kita jadwalkan di bulan Mei, Rabu tanggal 6, saudara panggil semua saksi delapan (langsung) juga boleh, nanti kita periksa simultan, dengan harapan kedelapan itu bisa kita periksa secara bersama-sama supaya bisa saling mengkonfirmasi," tambah Hakim Fredy.
Identitas Para Terdakwa
Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Terdakwa 1: Serda Mar Edi Sudarko (ES)
- Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono (BHW)
- Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya (NDP)
- Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka (SL)
Mereka diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang merupakan Wakil Koordinator KontraS dan aktivis Hak Asasi Manusia.
Daftar Delapan Saksi
Dalam persidangan, Oditur Militer juga membacakan daftar delapan saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya, yaitu:
- Saksi 1: Heri Heryadi (Kolonel Infanteri, Dandenma Bais TNI)
- Saksi 2: Muhammad Hidayat (Buruh Lepas)
- Saksi 3: Pajri (Buruh Lepas)
- Saksi 4: Nurhadi (Wiraswasta)
- Saksi 5: Alwi Hakim Nasution (Letkol Chk, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI)
- Saksi 6: Suyanto, AMd.Kep (Kapten Laut (K), Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes Denkes Bais TNI)
- Saksi 7: Arif Firdaus (Sertu, Danru Provos Denma Bais TNI)
- Saksi 8: M. Arif Widayanto (Serda, Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI)
Fakta di Balik Penangkapan
Dalam sidang, Oditur Militer mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari apel pagi di lingkungan TNI. Ketidakhadiran dua prajurit pada apel pagi menimbulkan kecurigaan, yang kemudian mengarah pada pengakuan keterlibatan mereka dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Menurut Oditur, pada malam 12 Maret 2026, terdakwa I dan terdakwa II terkena percikan air keras yang mereka gunakan untuk menyerang Andrie. Dalam kondisi panik saat melarikan diri, mereka sempat menepi dan membeli dua botol air mineral untuk membasuh bagian tubuh yang terkena cairan kimia. "Terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut (menggunakan air mineral)," jelas oditur.
Setibanya di mess BAIS TNI di Kalibata sekitar pukul 00.30 WIB, mereka bertemu dengan terdakwa III dan terdakwa IV yang kemudian membantu merawat luka mereka. Akibat luka bakar tersebut, pada pagi harinya mereka tidak mengikuti apel. Ketidakhadiran ini menimbulkan kecurigaan hingga akhirnya pada 17 Maret 2026, Komandan Denmas BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan. Pemeriksaan oleh Provost menemukan adanya luka bakar akibat cairan kimia di tubuh mereka, yang menjadi bukti kuat keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 6 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi secara bersamaan.



