Terungkap Cerita 4 Prajurit TNI Bahas Persekongkolan Jahat Siram Air Keras ke Andrie Yunus
4 Prajurit TNI Bahas Persekongkolan Siram Air Keras ke Andrie

Sidang Ungkap Rencana Jahat Empat Prajurit TNI

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengungkap fakta mengejutkan tentang persekongkolan empat prajurit TNI. Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026), terungkap bahwa para terdakwa merancang aksi tersebut sejak 10 Maret 2026.

Keempat terdakwa adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL), dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Mereka diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Awal Mula Persekongkolan

Menurut Oditur militer Letkol Chk Mohammad Iswadi, persekongkolan dimulai pada 10 Maret 2026 pukul 18.30 WIB. Setelah buka puasa, terdakwa-1 dan terdakwa-2 berada di mess untuk minum kopi. Terdakwa-2 kemudian menghubungi terdakwa-4 dan mengajaknya ngopi bersama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sehari berselang, terdakwa-3 dan terdakwa-4 datang ke kamar terdakwa-1 di Mess Denma BAIS TNI. Saat berbincang, terdakwa-1 mengungkapkan kekesalannya kepada Andrie Yunus dan ingin memukulnya sebagai pelajaran.

"Akan tetapi terdakwa-2 berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," ujar Iswadi. Terdakwa-1 setuju dan menawarkan diri untuk menyiram. Terdakwa-3 pun mendukung ide tersebut.

Pencarian Target

Terdakwa-1 mencari informasi tentang kegiatan Andrie Yunus melalui Google. Hasilnya, Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin Kamisan di Monas. Terdakwa-3 lalu mengajak yang lain untuk datang ke lokasi.

Mereka membagi tugas: terdakwa-1 dan terdakwa-2 mencari Andrie ke kantor KontraS, sedangkan terdakwa-3 dan terdakwa-4 mencari ke YLBHI.

Eksekusi pada 12 Maret 2026

Pada hari eksekusi, sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa berangkat dari Mess BAIS TNI menggunakan sepeda motor. Terdakwa-1 dan terdakwa-2 berboncengan dengan Honda Beat hitam milik terdakwa-3. Sementara terdakwa-3 dan terdakwa-4 menggunakan Yamaha Mio Soul abu-abu milik terdakwa-4.

Dakwaan Berlapis

Oditur Militer mendakwa keempatnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 469 Ayat (1) KUHP baru jo Pasal 20 huruf c, subsider Pasal 468 Ayat (1), dan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dianggap melakukan penganiayaan berat.

Berikut identitas para terdakwa: Terdakwa 1: Serda Mar Edi Sudarko; Terdakwa 2: Lettu Mar Budi Haryanto Widhi Cahyono; Terdakwa 3: Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya; Terdakwa 4: Lettu Pas Sami Lakka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga