Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk mengisi atau mengganti posisi dua wakil menteri (wamen) yang saat ini tengah tersangkut persoalan hukum. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa kementerian terkait masih berjalan normal dan tidak terganggu dengan kekosongan jabatan tersebut.
Pemerintah Belum Buru-buru Cari Pengganti
Menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Sabtu (6/6/2026), Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa untuk sementara waktu belum ada rencana pengisian jabatan yang ditinggalkan oleh dua wamen yang sedang berproses hukum. Alasan pemerintah tidak terburu-buru mencari pengganti adalah karena posisi wakil menteri merupakan jabatan yang tugas-tugasnya masih bisa diakomodasi oleh menteri terkait. “Ya karena juga posisinya kan wakil menteri ya. Artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu,” jelasnya.
Meski demikian, Prasetyo Hadi menyebut pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap situasi ini. Penunjukan wamen baru, kata dia, akan dipertimbangkan melalui proses evaluasi yang matang. “Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah,” tuturnya. Saat ditanya kembali apakah akan ada pengisian jabatan dalam waktu dekat, Prasetyo Hadi memastikan bahwa hal tersebut belum menjadi prioritas saat ini. “Belum ada, belum ada,” jawabnya singkat.
Kekosongan Dua Kursi Wamen
Saat ini terdapat kekosongan di kursi wakil menteri setelah dua pejabat sebelumnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Pertama, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Kedua, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel yang baru saja divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR sempat menyinggung kriteria pengganti Silmy Karim. Namun, dengan pernyataan Mensesneg ini, tampaknya pengisian jabatan wamen masih akan menunggu waktu yang tepat sesuai dengan evaluasi pemerintah.



