Kebijakan WFH ASN Kemenimipas Resmi Berlaku Setiap Hari Jumat
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi memulai penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat, 10 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, yang bertujuan mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan di lingkungan kementerian tersebut.
Skema Kombinasi WFO dan WFH dengan Pengecualian Layanan Operasional
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN Kemenimipas dilakukan dengan skema kombinasi, yaitu Work From Office (WFO) selama empat hari kerja dari Senin hingga Kamis, dan WFH khusus pada hari Jumat. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN yang menjalankan fungsi dukungan manajemen dan tugas administratif.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa ASN yang bertugas pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang bersifat operasional, pemeriksaan, pengamanan, dan pengawasan tetap harus melaksanakan tugas di kantor seperti biasa. "Pelaksanaan Work From Home dilaksanakan oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administratif, dengan tetap memperhatikan beban kerja, proporsi pegawai, serta tidak mengganggu kelancaran operasional satuan kerja," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 9 April 2026.
Mekanisme Pengawasan dan Efisiensi Energi yang Ketat
ASN yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk melakukan presensi kehadiran secara online melalui aplikasi STAR-ASN, melaporkan lokasi pelaksanaan tugas, serta memastikan diri dapat dihubungi selama jam kerja. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab memantau pencapaian sasaran kinerja dan memastikan komunikasi daring tetap terbuka sebagai wadah konsultasi dan pengaduan.
Kebijakan ini juga mencakup langkah-langkah efisiensi energi dan sumber daya, antara lain:
- Pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan luar negeri sebesar 70%.
- Pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50%.
- Optimalisasi pelaksanaan rapat dan kegiatan secara daring.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, yang diarahkan untuk mewujudkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kinerja serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pengelolaan energi yang lebih bijak dan perlindungan lingkungan jangka panjang.



