Warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta kini memiliki kesempatan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Jakarta. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, terutama terkait prioritas wilayah asal dan kuota yang tersedia.
Prioritas Cetak e-KTP di Jakarta bagi Warga Non DKI
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, serta mengacu pada Surat Edaran Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Nomor e-0008/2025, layanan pencetakan e-KTP bagi warga non DKI diprioritaskan untuk penduduk yang berasal dari luar wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Ketentuan untuk Penduduk Luar Bodetabek
Penduduk yang berasal dari luar Bodetabek, misalnya dari Surabaya, Medan, Makassar, atau kota lainnya di luar Jakarta dan sekitarnya, diperbolehkan melakukan pencetakan e-KTP di Jakarta.
Imbauan untuk Penduduk Bodetabek
Sementara itu, bagi warga yang berdomisili di wilayah Bodetabek, diimbau untuk mencetak e-KTP di daerah domisili masing-masing. Hal ini karena lokasi yang lebih dekat dan tidak adanya pembatasan kuota di daerah asal.
Kuota Cetak KTP di Jakarta untuk Warga Non Bodetabek
Layanan pencetakan e-KTP bagi warga luar domisili Jakarta memiliki kuota yang terbatas setiap harinya. Hal ini dikarenakan stok blanko e-KTP diprioritaskan untuk warga DKI Jakarta. Berikut rincian kuota yang tersedia:
- Dinas Dukcapil Jakarta: Kuota sebanyak 15 e-KTP per hari.
- Suku Dinas Dukcapil DKI Jakarta: Kuota sebanyak 5 e-KTP per hari.
Pelayanan dilakukan berdasarkan nomor antrean dengan kuota terbatas setiap harinya. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal.
Syarat Warga Luar Daerah untuk Cetak KTP di Jakarta
Bagi warga luar domisili Jakarta yang ingin mencetak KTP di Jakarta, harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut sesuai dengan kategori keperluan:
Perekaman e-KTP Pemula
- Mengisi formulir F1-02.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Pemohon wajib hadir langsung dan tidak dapat diwakilkan.
e-KTP Hilang atau Rusak
- Mengisi formulir F1-02.
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (jika hilang).
- Menyerahkan e-KTP lama (jika rusak).
- Pemohon pencetakan e-KTP luar DKI Jakarta wajib hadir langsung dan tidak bisa diwakilkan.
Catatan Penting:
- Perubahan data tidak dapat dilayani dalam proses ini.
- Pencetakan e-KTP dilakukan berdasarkan data yang telah terdaftar pada sistem daerah asal.
Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili kini lebih mudah karena tidak memerlukan surat pengantar RT/RW dan tidak perlu ke kelurahan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen: fotokopi KK, mengisi Formulir F-1.03 (disediakan oleh Dinas Dukcapil), dan e-KTP asli untuk verifikasi.
- Proses ini gratis tanpa biaya administrasi.
- Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Setelah itu, lakukan hal berikut di kota tujuan:
- Serahkan SKPWNI ke Dinas Dukcapil setempat.
- Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan.
- Anda akan mendapatkan KK baru (dengan nomor baru atau tetap) dan e-KTP baru dengan alamat baru.
Jika tidak bisa ke daerah asal atau sudah berada di daerah tujuan, SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Dinas Dukcapil daerah asal dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) di Dinas Dukcapil kota tujuan dan melampirkan fotokopi KK serta e-KTP.



