Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA: KPK Periksa 11 Saksi, Total Korupsi Rp145,5 Miliar
KPK Periksa 11 Saksi Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan memanggil 11 saksi. Kasus ini menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga menjadi celah praktik korupsi.

Pemeriksaan Saksi dari Berbagai Pihak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap 11 orang saksi pada Rabu, 17 Juni 2026. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Para saksi terdiri dari pihak swasta berinisial RDS, IR dan FQ yang merupakan Staf Operasional dan Keuangan PT 1688 Prima, serta delapan aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Delapan ASN tersebut menduduki posisi strategis, antara lain DIK selaku Jabatan Fungsional Umum, ZF selaku Kepala Seksi Status Keimigrasian, WDA selaku Kepala Bidang Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta ENI selaku Kabid Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan. Selain itu, penyidik juga memanggil IRM selaku Kasi Verifikasi dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan, YKS selaku Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, serta dua Kepala Seksi berinisial HSR dan DAA.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korupsi Rp145,5 Miliar dari Pengurusan Izin Tinggal

Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. OTT tersebut merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang, terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga bertindak sebagai perantara atau calo pengurusan dokumen keimigrasian.

Setelah OTT, Silmy Karim menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Sehari kemudian, KPK resmi menetapkan delapan tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026. Praktik ilegal ini awalnya terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk. Dari praktik pemerasan ini, para tersangka diduga mengantongi keuntungan haram hingga Rp145,5 miliar.

Daftar Tersangka

Selain Silmy Karim yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tujuh tersangka lainnya adalah:

  • Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025
  • Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat
  • Tessar Bayu Setyaji, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Bagus Bramantyo, Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdirektorat Izin Tinggal

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga