Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, memberikan keterangan terbaru mengenai nasib seorang warga negara Indonesia yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin di Masjid Nabawi. WNI tersebut kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat dan diperbolehkan melanjutkan ibadah haji. Meskipun demikian, proses hukum kasus ini belum sepenuhnya tuntas.
Pembebasan Bersyarat dan Proses Hukum
Yusron menyatakan bahwa WNI yang bersangkutan saat ini telah dibebaskan secara bersyarat. "Saat ini yang bersangkutan sudah diberikan pembebasan secara bersyarat. Tapi nanti masih kita tunggu hasilnya," ujarnya kepada tim Media Center Haji di Makkah, Rabu (13/5/2026). Ia menjelaskan bahwa perempuan yang menjadi korban perekaman masih memiliki hak untuk mengajukan tuntutan khusus sesuai dengan sistem hukum Arab Saudi. Apabila korban tidak mengajukan tuntutan, jemaah tersebut dapat kembali ke Indonesia pada saat pemulangan haji. "Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali," tambah Yusron.
Data Penangkapan WNI di Arab Saudi
KJRI mencatat hingga saat ini terdapat 19 WNI yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi. Mereka tersangkut dalam tiga kasus berbeda, yaitu penjualan dam ilegal, promosi haji nonprosedural, dan pengambilan video perempuan tanpa izin. Sebanyak 15 orang menjalani pemeriksaan di Khororah, sementara empat lainnya diperiksa di Al-Mansyur. Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi dan menemui seluruh WNI yang diperiksa.
Kasus Lainnya
Selain kasus perekaman video, aparat Arab Saudi juga menangani empat perkara penjualan dam ilegal. Salah satu terduga pelaku telah dibebaskan bersyarat karena penyidik belum mengumpulkan bukti yang cukup. Yusron menjelaskan bahwa hukum Arab Saudi memberikan waktu lima hari bagi aparat untuk mengumpulkan alat bukti setelah penangkapan. Aparat dapat memperpanjang masa penahanan hingga 20 hari jika proses pembuktian belum selesai.
Imbauan KJRI
KJRI mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk mematuhi aturan setempat, termasuk larangan mengambil gambar orang lain tanpa izin. "Jangan mengambil foto orang lain tanpa izin dan lain sebagainya," kata Yusron. Ia menambahkan bahwa aparat Arab Saudi memantau promosi haji ilegal melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Sejumlah kasus penjualan paket haji nonprosedural terungkap dari aktivitas promosi di media sosial.



