Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko merespons usulan penambahan negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia. Ia meminta usulan tersebut dikaji ulang secara mendalam sebelum diputuskan.
"Kami mohon agar hal tersebut dipikirin lagi deh dievaluasi karena terkait dengan masalah bebas visa kunjungan ini kan sudah pernah dilakukan sebelumnya," kata Hendarsam di Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Kekhawatiran Terhadap Kualitas Wisatawan dan Keamanan
Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya tidak menginginkan wisatawan yang datang ke Indonesia tidak berkualitas. Hal ini penting untuk mencegah timbulnya masalah keamanan terkait warga negara asing (WNA) di Indonesia.
"Ketika kita tidak bebaskan itu artinya apa kita mengobral, mengobral negara kita ini jadi di mana harga diri bangsa kita kalau seperti itu? Belum lagi nanti masalah keamanan," tuturnya.
Menurut Hendarsam, masih banyak cara lain yang lebih aman untuk meningkatkan sektor pariwisata tanpa harus mengorbankan kedaulatan negara. "Banyak cara untuk meningkatkan pendapatan bukan dengan kita mengobral menggratiskan orang-orang itu masuk," ucap dia.
Pengalaman Sebelumnya: Pembatasan Justru Meningkatkan Pendapatan
Dirjen Imigrasi memberikan contoh ketika Indonesia pernah membuka seluas-luasnya visa kunjungan, namun pendapatan negara tidak naik signifikan. Sebaliknya, ketika visa bebas kunjungan dibatasi hanya untuk 16 negara, pendapatan justru meningkat.
"Nah ini artinya apa sudah ada kajiannya banyak sekali yang harus di apa nama diperbaiki masalah infrastruktur, masalah akses penerbangan internasional ke sini, akses penerbangan dari dari satu daerah ke daerah kita yang lain," sebutnya.
Usulan Awal dari Menteri Pariwisata
Usulan penambahan negara bebas visa sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (3/6). Widiyanti mengungkapkan bahwa kebijakan bebas visa ini mengerucut pada formula "8+1" negara dan wilayah teritori potensial.
Rapat koordinasi juga telah dilakukan oleh Kemenko Kumham Imipas bersama Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum pada Senin (11/5).



