Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan komitmennya untuk bersikap terbuka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA). Ia mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya untuk bersikap kooperatif saat KPK melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali.
Instruksi Kooperatif kepada Petugas di Lapangan
“Ya makanya saya bilang tadi saya mendapatkan info dan laporan juga saya langsung kasih apa namanya instruksi untuk petugas yang ada di lapangan pada saat itu di Bali untuk bersikap kooperatif,” kata Hendarsam di Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta, Senin (22/6/2026).
Hendarsam meminta jajarannya memberi akses seluas-luasnya kepada KPK agar kasus yang ditangani bisa diusut tuntas. Pihaknya juga telah melakukan evaluasi internal usai adanya kasus yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya.
Evaluasi Internal dan Akses Seluas-luasnya
“Kasih akses seluas-luasnya untuk membuka kasus ini selebar-lebarnya sehingga semuanya terang benderang,” sebutnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (19/6) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,” ujar Budi.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Selain menggeledah kantor imigrasi, KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita total uang Rp 293,25 juta dalam berbagai pecahan mata uang. Uang tersebut diduga terkait dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat imigrasi.
Kasus ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan imigrasi. Berikut daftar delapan tersangka:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di Kemenimipas. Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi oknum yang terlibat dan akan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menginstruksikan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
KPK sendiri terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar merupakan langkah lanjutan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Total uang yang disita mencapai Rp 293,25 juta, yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal.
Dengan sikap kooperatif dari Ditjen Imigrasi, diharapkan pengungkapan kasus ini dapat berjalan transparan dan tuntas, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.



