Jakarta - Foto paspor merupakan langkah wajib bagi setiap orang yang hendak membuat paspor. Sebelum menjalani sesi foto, ada sejumlah ketentuan yang perlu dipahami.
Bersumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi, foto paspor dilarang menggunakan softlens. Hal ini bertujuan menjaga keaslian data biometrik. Selain softlens, berikut hal-hal yang tidak boleh dikenakan saat foto paspor:
- Kacamata
- Topi
- Pakaian berwarna putih
Aturan Penulisan Nama di Paspor Sesuai Standar Internasional
Kesalahan penulisan nama di paspor dapat menimbulkan kendala di bandara. Perlu diketahui, penulisan nama di paspor Indonesia telah sesuai dengan aturan internasional, yaitu dokumen ICAO 9303.
Ditjen Imigrasi menjelaskan bahwa penulisan nama pada paspor wajib mengikuti standar internasional sebagaimana ketentuan dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut rinciannya:
- Penulisan nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah).
- Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan simbol atau tanda baca apapun, seperti titik, koma, tanda hubung, atau apostrof. Contoh: Mido' Putra menjadi Mido Putra.
- Penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar apapun.
- Penulisan nama pada paspor tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki arti lain.
- Untuk keperluan tertentu seperti umroh, penulisan nama pada paspor minimal dua kata. Jika nama hanya satu kata, dianjurkan melakukan penambahan nama.
- Penulisan nama di paspor memiliki batas maksimal 34 karakter termasuk spasi. Apabila terlalu panjang, nama lengkap dapat dicantumkan di halaman endorsement atau halaman 4.
Denda Paspor Rusak atau Hilang
Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp500.000, sedangkan paspor hilang dikenakan denda Rp1.000.000.
Denda tersebut di luar biaya pembuatan paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp950.000



