Indonesia dan 18 Negara Kecam Perluasan Kendali Israel di Tepi Barat
Jakarta - Menteri Luar Negeri Indonesia bersama 18 menteri luar negeri negara lain serta organisasi internasional mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras tindakan Israel dalam memperluas kendali di Tepi Barat. Mereka menilai langkah Israel ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kecaman Terhadap Perubahan Status Tanah Palestina
Dalam pernyataan yang dikutip dari akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa (24/2/2026), para menteri luar negeri tersebut mengutuk serangkaian keputusan Israel yang memperkenalkan perluasan besar-besaran kendali ilegal atas Tepi Barat. Perubahan ini mencakup pengklasifikasian ulang tanah Palestina sebagai 'tanah negara' Israel, percepatan aktivitas pemukiman ilegal, dan penguatan administrasi Israel di wilayah tersebut.
"Kami menegaskan bahwa pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024," tegas pernyataan bersama itu.
Daftar Negara dan Organisasi yang Bergabung
Pernyataan bersama ini ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri dari 19 negara, termasuk Indonesia, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki. Selain itu, Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam juga turut mendukung kecaman tersebut.
Ancaman Terhadap Solusi Dua Negara
Para menteri menilai bahwa keputusan terbaru Israel merupakan bagian dari upaya untuk mengubah realitas di lapangan dan memajukan aneksasi de facto yang tidak dapat diterima. Tindakan ini dinilai merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan, termasuk dalam Rencana 20 poin untuk Gaza.
"Kami menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkannya, menghormati kewajiban internasionalnya, dan menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki," bunyi pernyataan tersebut.
Dampak pada Kelangsungan Negara Palestina
Pernyataan bersama itu juga menyoroti bahwa tindakan Israel mempercepat kebijakan pemukiman yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut. Hal ini dianggap sebagai serangan langsung terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara.
"Kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Kami menentang segala bentuk aneksasi," tegas para menteri.
Seruan untuk Menghentikan Kekerasan dan Menghormati Situs Suci
Para menteri menyerukan Israel untuk mengakhiri kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat. Mereka juga menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem serta situs-situs sucinya, terutama selama bulan suci Ramadan.
"Kami mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem, yang merupakan ancaman bagi stabilitas regional," kata pernyataan itu.
Permintaan Transfer Pendapatan Pajak ke Otoritas Palestina
Selain itu, para menteri mendesak Israel untuk melepaskan pendapatan pajak yang ditahan dan seharusnya diterima oleh Otoritas Palestina. Mereka menekankan bahwa transfer dana ini sesuai dengan Protokol Paris sangat penting untuk penyediaan layanan dasar bagi penduduk Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
Komitmen untuk Perdamaian Berkelanjutan
Pernyataan bersama ini menegaskan kembali komitmen teguh para negara untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan Solusi Dua Negara. Hal ini sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis 4 Juni 1967.
"Hanya dengan mewujudkan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, koeksistensi di antara rakyat dan negara-negara di kawasan ini dapat tercapai," simpul pernyataan tersebut.
Diketahui, pemerintah Israel saat ini telah mempercepat perluasan pemukiman dan mengakui beberapa pos terdepan di Tepi Barat, yang semakin memperburuk ketegangan dalam konflik Israel-Palestina.