Seskab Paparkan Hasil Konkret Diplomasi Prabowo di Amerika Serikat
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya membeberkan hasil konkret dari kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat, yang berlangsung dari 17 hingga 21 Februari 2026 di Washington DC. Menurut Teddy, diplomasi ini membawa keuntungan signifikan bagi perekonomian dan kedaulatan energi Indonesia.
Pertemuan Bilateral dengan Presiden Trump
Dalam kunjungan tersebut, Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden AS Donald Trump. Prabowo menjadi satu-satunya kepala negara yang mengadakan pertemuan bilateral langsung dengan Trump di tengah agenda inaugural meeting Board of Peace. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis yang dianggap penting untuk hubungan kedua negara.
Penurunan Tarif Dagang dan Fasilitas Nol Persen
Salah satu hasil utama adalah penurunan tarif dagang resiprokal antara Indonesia dan AS. Tarif perdagangan berhasil diturunkan hampir 50 persen, dari 32 persen menjadi 19 persen, seperti diungkapkan Teddy. Selain itu, AS memberikan fasilitas tarif 0 persen untuk 1.819 produk unggulan Indonesia, terutama dari sektor pertanian dan industri strategis, seperti kakao, minyak kelapa sawit, semi konduktor, dan kopi. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang ekspansi produk dalam negeri di pasar global.
Peningkatan Kepemilikan Saham Freeport dan Perpanjangan ExxonMobil
Di sektor pertambangan, pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 63 persen pada tahun 2041. Skema ini melibatkan penerimaan negara dan royalti untuk Papua. Sementara di sektor migas, komunikasi lanjutan dilakukan dengan ExxonMobil untuk perpanjangan operasi hingga 2055, dengan rencana investasi tambahan sekitar USD 10 miliar untuk menjaga dan meningkatkan produksi nasional.
Alokasi Energi dan Kerja Sama Teknologi
Pemerintah Indonesia juga mengalokasikan pembelian energi dari AS senilai USD 15 miliar sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan energi dan keseimbangan neraca perdagangan. Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi sumber pasokan tanpa menambah ketergantungan impor. Selain itu, Pertamina merintis kerja sama teknologi dengan mitra AS untuk mengoptimalkan ladang minyak nasional.
Dasar Hukum dan Prioritas Nasional
Teddy menegaskan bahwa seluruh negosiasi, baik di sektor tambang maupun migas, dilakukan dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah juga membuka pintu investasi bagi perusahaan AS di sektor mineral kritis, dengan tetap memprioritaskan regulasi nasional, kedaulatan sumber daya alam, serta agenda hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat hubungan ekonomi dan energi dengan AS, sambil menjaga kepentingan nasional dan kedaulatan negara.



