Indonesia Tidak Jadi Co-Sponsor Resolusi DK PBB Soal Serangan Iran, Ini Penjelasan Kemlu
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia secara resmi mengungkapkan alasan di balik keputusan untuk tidak menjadi co-sponsor Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang membahas serangan Iran terhadap negara-negara di kawasan Teluk. Pemerintah menilai bahwa proses penyelesaian konflik ini harus dilakukan dengan pendekatan yang berimbang dan memperhatikan aspek inklusivitas.
Pertimbangan Diplomatik yang Mendalam
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, memberikan penjelasan rinci di kantor Kemlu yang terletak di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Maret 2026. Ia menyatakan bahwa Indonesia memang mengikuti perkembangan Resolusi DK PBB Nomor 2817, namun memilih untuk tidak bergabung sebagai co-sponsor.
"Pertimbangan utama kami adalah bahwa dalam upaya menyelesaikan suatu persoalan internasional, kita tidak hanya perlu memperhatikan inklusivitas dalam prosesnya, tetapi juga harus menjaga keseimbangan yang adil," tegas Nabyl dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media.
Sebagai informasi, co-sponsor merupakan istilah yang merujuk pada negara-negara yang secara aktif mendukung, merancang, dan mempromosikan sebuah resolusi DK PBB bersama dengan negara pemrakarsa utama. Keputusan Indonesia ini mencerminkan posisi diplomatik yang matang dan penuh pertimbangan.
Penekanan pada Jalur Damai dan Diplomasi
Nabyl lebih lanjut menjelaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong penyelesaian konflik melalui jalur damai dan diplomasi yang konstruktif. Namun, menurutnya, pendekatan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keberimbangan agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam proses resolusi konflik.
"Dalam konteks ini, upaya untuk menyelesaikan konflik tentu harus dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, tetapi juga harus mengutamakan aspek keberimbangan dan inklusivitas," papar juru bicara Kemlu tersebut dengan nada yang tegas namun tetap diplomatis.
Harapan Terhadap Kepemimpinan Baru Iran
Di sisi lain, Nabyl juga menyampaikan tanggapannya terkait terpilihnya Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran yang baru. Ia mengungkapkan harapan bahwa kepemimpinan baru ini dapat mempercepat terciptanya perdamaian di kawasan yang sedang dilanda ketegangan.
"Harapan kami adalah bahwa perkembangan ini dapat menciptakan momentum untuk perdamaian yang lebih cepat. Dari perspektif hubungan bilateral, Indonesia dan Iran memiliki hubungan yang cukup panjang, lebih dari 75 tahun," kata Nabyl sambil menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antar kedua negara.
Latar Belakang Resolusi DK PBB
Sebelumnya, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan sebuah resolusi yang secara khusus menyerukan Iran untuk segera menghentikan semua serangannya terhadap negara-negara Teluk. Resolusi tersebut menegaskan bahwa serangan-serangan itu telah melanggar hukum internasional dan menimbulkan ancaman serius terhadap perdamaian serta keamanan internasional.
Resolusi DK PBB ini disahkan pada hari Rabu, 11 Maret 2026 waktu setempat dengan hasil voting yang menunjukkan 13 negara menyatakan setuju dan dua negara memilih untuk abstain. Isi resolusi secara tegas menuntut penghentian segera semua serangan yang dilancarkan oleh Republik Islam Iran terhadap beberapa negara, termasuk:
- Bahrain
- Kuwait
- Oman
- Qatar
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Yordania
Keputusan Indonesia untuk tidak menjadi co-sponsor resolusi ini menunjukkan pendekatan independent dan berprinsip dalam kebijakan luar negeri, dengan tetap memperhatikan kompleksitas situasi serta hubungan bilateral yang telah terjalin puluhan tahun.
